Kota Serang IM – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program dari pemerintah pusat untuk membiayai operasional sekolah dasar dan menengah, yang bertujuan meringankan beban biaya sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolah seperti administrasi, pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan pembayaran honor.
SMK Negeri 7 Kota Serang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Sunariah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1411, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.128.800.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 berdasarkan data yang ada kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.586.250kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.675.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.998.750administrasi kegiatan sekolah Rp 210.380.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.460.000langganan daya dan jasa Rp 175.610.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 184.706.500penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 91.284.000, Total Dana Rp 762.701.000
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH DPD BPPKB Provinsi Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya yang berada di Kota Serang.
Tahun 2024 SMK Negeri 7 Kota Serang memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1320, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.056.000.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 1.056.000.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.094.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 36.626.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 30.290.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 39.000.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 291.421.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 38.300.000langganan daya dan jasa Rp 83.339.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 295.011.400pembayaran honor Rp 126.136.500, Total Dana Rp 960.218.500
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 7 Kota Serang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.890.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 61.744.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 74.005.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.864.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 441.549.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 49.800.000langganan daya dan jasa Rp 104.511.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 341.948.000pembayaran honor Rp 33.470.000, Total Dana Rp 1.151.781.500
Berangkat dari laporan diatas, LBH DPD BPPKB Provinsi Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.98 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.104 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.636 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 7 Kota Serang harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Serang serta ke Kejati banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SMKN 7 Kota Serang.
Beberapa kali media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 7 Kota Serang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dikatakan Satpam bahwa Kepsek tidak ada ditempat.
Dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Diana/Tim/Red)












