Pandeglang IM – SMA Negeri 5 Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Samsul Anam, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 813, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 609.750.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 65.056.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 27.407.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.288.000administrasi kegiatan sekolah Rp 73.109.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.250.000langganan daya dan jasa Rp 63.660.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 232.588.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.000.000, Total Dana Rp 489.358.000
Terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana Pihak Sekolah belum melapor kannya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Iqbal selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di Provinsi Banten yang juga Sekretars LBH DPD BPPKB Provinsi Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya di daerah Kota Serang.
Ditambahkan Iqbal, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 5 Pandeglang memiliki jumalh Siswa/I sekitar 810, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 607.500.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 607.500.000,–
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 5 Pandeglang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.600.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 124.327.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.648.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.880.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 89.045.465pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 19.040.000langganan daya dan jasa Rp 62.127.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 220.338.560, Total Dana Rp 570.006.525
Laporan Kepala SMA Negeri 5 Pandeglang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 60.635.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 7.900.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 337.464.845pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 19.694.000langganan daya dan jasa Rp 42.228.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 155.535.380penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 21.072.250, Total Dana Rp 644.529.475
Berangkat dari laporan diatas, LBH DPD BPPKB Provinsi Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.124 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.375 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 5 Pandeglang di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMA Negeri 5 Pandeglang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 5 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)












