Tangsel IM – SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten tahun 2025 kepala sekolah nya yaitu Usman, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 793, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 650.260.000,-
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.962.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.866.800
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.550.000administrasi kegiatan sekolah Rp 159.357.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.500.000langganan daya dan jasa Rp 105.200.704pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 271.275.801penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.000.000, Total Dana Rp 590.713.005
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan memiliki jumalh Siswa/I sekitar 841, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 689.620.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 689.620.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 25.535.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 2.678.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 161.692.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.833.000langganan daya dan jasa Rp 105.732.452pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 319.680.300penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.000.000, Total Dana Rp 644.151.252
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.265.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 179.035.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 57.844.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.430.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 81.301.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 31.105.000langganan daya dan jasa Rp 114.843.841pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 182.963.002penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 29.500.000, Total Dana Rp 695.287.543
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.179 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.502 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Budi/Tim/Red)












