Cibinong | indonesiamembangun.com – SD Negeri Cikaret 01, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Muharom, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 682, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 364.870.000,–
Dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kan penggunaan nya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH BPPKB Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Tahun 2024 SD Negeri Cikaret 01, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 670, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 358.450.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 358.450.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –perpustakaan Rp 104.197.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.641.600kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.020.670administrasi kegiatan sekolah Rp 23.124.790langganan daya dan jasa Rp 11.208.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.956.790pembayaran honor Rp 144.000.000, Total Dana Rp 340.149.450
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cikaret 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.147.310kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.179.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.732.890administrasi kegiatan sekolah Rp 63.019.620langganan daya dan jasa Rp 11.208.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 122.763.730pembayaran honor Rp 125.700.000, Total Dana Rp 376.750.550
Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.104 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.153 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cikaret 01 harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bogor lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SD Negeri Cikaret 01.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Cikaret 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar mereka.(Din/Tim/Red)













