Pandeglang | indonesiamembangun.com – Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.680.327.000. tanggal 24 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 807.863.800, lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 24 Oktober 2025 Rp 271.466.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Biaya Kegiatan Seremonial Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanganan Kerawanan Sosial Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Rp 2.500.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Honorarium Tim Penyusun LPPD Rp 1.950.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Honorarium Tim Pengelola Siskeudes Rp 5.175.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musdesus Penetapan Penerima BLT-DD Rp 6.055.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musrenbangdes Rp 10.995.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honorarium Tim Penyusun Profil Desa Rp 39.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Revitalisasi Lap. Sepakbola Kp. HGU Rp 150.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Bimtek Penyuluhan Hukum Rp 14.910.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Honorarium Satlinmas Rp 10.125.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Kp. Brebes-Keusik Rp 110.261.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Kegiatan Padat Karya Tunai Desa Rp 47.350.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Rp 750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 38.640.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan PMT Lokal Rp 4.200.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Ngaji Rp 26.250.000
- Keadaan Mendesak 144 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT-DD Rp 21.600.000
- Penyertaan Modal 356.081.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 280.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Bibit Buah Mangga Rp 20.000.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Revitalisasi Lap. Sepakbola Kp. HGU Rp 150.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Kp. Brebes-Keusik Rp 110.261.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Kegiatan Padat Karya Tunai Desa Rp 47.350.000
- Penyertaan Modal 356.081.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 280.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Bibit Buah Mangga Rp 20.000.000
Hal tersebutdikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Mekarsari yaitu sekitar Rp. 1.223.068.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Musdes APBDes 2025 Rp 13.435.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Musrenbangdes Tahun 2025 Rp 13.435.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musdes RKPDes 2025 Rp 13.435.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Biaya Kegiatan Seremonial Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanganan Kerawanan Sosial Rp 21.688.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 5.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Honorarium Tim Penyusun LPPD Tahun 2023 Rp 1.950.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 3 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Honorarium Tim Pendata Aset Desa Rp 2.250.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Honorarium Tim Penyusun APBDes P 2024 Rp 1.950.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Honorarium Tim Penyusun APBDes Tahun 2025 Rp 1.950.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Honorarium Tim Pengelola Siskeudes Rp 19.500.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Honorarium Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025 Rp 1.950.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musdesus BLT-DD Rp 3.635.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honorarium Tim Penyusun Profil Desa Rp 156.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Normalisasi JUT Kp. Cijango-Geundir Rp 412.125.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Ngaji Rp 105.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Sopir Ambulance Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium TPPS Rp 6.150.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 154.560.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Penyediaan Makanan Tamabahan (PMT) Rp 50.400.000
- Keadaan Mendesak 144 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT-DD Rp 43.200.000
- Penyertaan Modal 100.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 100.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum Rp 14.910.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Honorarium Satlinmas Rp 40.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Penyuluhan Bagi Perempuan Rp 15.335.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Mekarsari ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honorarium Tim Penyusun Profil Desa Rp 156.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Normalisasi JUT Kp. Cijango-Geundir Rp 412.125.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Ngaji Rp 105.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 154.560.000
- Penyertaan Modal Desa Rp 100.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Mekarsari saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Mekarsari ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang lalu Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mekarsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/Red)













