Kota Serang IM – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program dari pemerintah pusat untuk membiayai operasional sekolah dasar dan menengah, yang bertujuan meringankan beban biaya sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolah seperti administrasi, pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan pembayaran honor.
SMA Negeri 1 Kota Serang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Aan Hernawan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1890, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.417.500.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.998.000pengembangan perpustakaan Rp 200.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 100.950.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 64.500.000administrasi kegiatan sekolah Rp 261.199.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.000.000langganan daya dan jasa Rp 211.827.769pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 362.875.320penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 43.500.000, Total Dana Rp 1.254.850.339
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH DPD BPPKB Provinsi Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya yang berada di Kota Serang.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Kota Serang memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1714 lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.285.500.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.285.500.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.750.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 100.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 140.117.960pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 37.245.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 128.983.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 24.256.000langganan daya dan jasa Rp 247.802.032pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 541.215.780penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.633.000pembayaran honor Rp 1.800.000, Total Dana Rp 1.236.803.072
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.900.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 40.392.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.550.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 210.581.230pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 41.306.000langganan daya dan jasa Rp 273.158.458pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 746.029.240penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.280.000, Total Dana Rp 1.334.196.928
Berangkat dari laporan diatas, LBH DPD BPPKB Provinsi Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.100 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.180 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,2 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Kota Serang harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Serang serta ke Kejati banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SMAN 1 Kota Serang.
Beberapa kali media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dikatakan Satpam bahwa Kepsek tidak ada ditempat.
Dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Diana/Tim/Red)












