• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.3,8 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

indonesiamembangun by indonesiamembangun
November 28, 2025
in Peristiwa
0
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Maja  Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak | indonesiamembangun.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadikan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Dalam penggunaan dana desa banyak ditemukan korupsi penyebab meliputi berbagai faktor, termasuk keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa dalam mengelola keuangan besar, kelemahan sistem pengawasan dan akuntabilitas baik internal maupun eksternal, kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, serta motif kepentingan politik dan keuntungan pribadi.

Sebagaimana Kita ketahui peran utama CAMAT dalam penggunaan dana desa adalah sebagai pembina dan pengawas untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Camat memfasilitasi seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan, serta mengoordinasikan perencanaan pembangunan desa dengan program pembangunan daerah, namun dalam kenyataan nya korupsi dana desa tetap masih marak di Indonesia, diduga kuat Camat dan Kades serta oknum Inspektorat Daerah bekerjasama dalam mebuat laporan asal bapak senang, hal tersebut dikatakan Syamsudin,  SH.,MH selaku Advokat / Pencara yang dan aktivis, baru – baru ini kepada media.

Ditambahkan Syamsudin, SH.,MH berdasarkan data yang Kami miliki bahwa Desa Maja  Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.760.707.000,- tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 834.433.640,- lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 diterima tanggal 20 Juni 2025 Rp 926.273.360,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 14.400.000
  2. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 10.000.000
  3. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 KALI Terselenggaranya Pelatihan/ Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pelatihan tentang Lingkungan Hidup Rp 4.760.000
  4. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Rp 17.400.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 52 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa Rp 271.125.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pengadaan Sarana Posyandu Rp 3.500.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 18.750.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 60 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 3.750.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial (25% dari OP DD 3%) Rp 3.000.000
  10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa BIaya Koordinasi Pemerintah Desa (40% dari OP DD 3%) Rp 6.400.000
  11. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 348 PAKET Operasional RT/RW Penyediaan Insentif RT dan RW Rp 36.250.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 199.135.000
  13. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 12 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 12.000.000
  14. Keadaan Mendesak 12 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penanganan Keadaan Mendesak Rp 95.400.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi diduga laporan Kepala Desa Maja ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa dipihak lain Camat sepertinya hanya tutup mata saja, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 52 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa Rp 271.125.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 199.135.000

Tahun 2024 dana desa diterima desa Maja yaitu sekitar Rp. 2.114.681.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran Rp 16.000.000
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 14.050.000
  3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 8.020.000
  4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Penyediaan Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 19.500.000
  5. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 12 PAKET Operasional RT/RW Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 69.600.000
  6. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi Aset Desa Rp 3.940.000
  7. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Desa Pertanggungjawaban BUMBDes Rp 2.340.000
  8. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Rp 2.340.000
  9. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Desa Serah Terima Rp 2.340.000
  10. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Desa Solialisasi Bangsarprassawakarya Rp 2.340.000
  11. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Desa Perubahan APBDes 2024 Rp 3.195.000
  12. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rp 2.340.000
  13. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Miusyawarah Desa RKPDes 2025 Rp 3.195.000
  14. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Desa APBDes 2025 Rp 3.195.000
  15. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa Rp 6.380.000
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan Milik Desa Rp 845.950.000
  17. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 12 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 24.000.000
  18. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 28.800.000
  19. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 19.800.000
  20. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Rp 34.800.000
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.050 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembanagunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 285.205.700
  22. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Rp 68.842.300
  23. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa Rp 227.500.000
  24. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 6.360.000
  25. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) Rp 40.600.000
  26. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) SILPA DD Rp 5.000.000
  27. Keadaan Mendesak 708 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penanganan Keadaan Mendesak Rp 212.400.000
  28. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Rp 137.408.000

Dari laporan Kades Maja terhadap penggunaan dana desa tahun 2024, menurut keterangan berbagai pihak dilapangan bahwa ada beberapa kegiatan yang diduga berpotensi ada korupsi nya, antara lain :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan Milik Desa Rp 845.950.000
  2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 12 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 24.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.050 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembanagunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 285.205.700
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Rp 68.842.300
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa Rp 227.500.000
  6. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Rp 137.408.000

Untuk itu Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Maja tersebut dan saat ini Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com

Dipihak lain Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Maja ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejaksaan Negeri Pandeglang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oeh oknum Pemdes sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Maja dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Red)

Previous Post

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirkembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Diduga Dikorupsi

Next Post

Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
Desa Pasirbungur  Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

November 30, 2025
SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

November 30, 2025

Recent News

Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

November 30, 2025
SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

November 30, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In