Kuningan | indonesiamembangun.com – Desa Cihedeung Hilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.475.602.000,- tanggal 20 Februari 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 885.361.200,- lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 18 Juli 2025 Rp 590.240.800,– laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 13.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 11.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 11.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 19.400.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 19.400.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 19.400.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 40.867.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 24.900.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 5.400.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 35.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Rp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 350 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Rp 128.945.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 235 METER (M) Jalan Desa Rp 92.025.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 80.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 19.000.000
- Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD bulan Januari-Juni 2025 Rp 45.000.000
- Penyertaan Modal 292.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Program Ketapang Rp 175.000.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Rp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 350 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Rp 128.945.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 235 METER (M) Jalan Desa Rp 92.025.000
- Penyertaan Modal 292.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Program Ketapang Rp 175.000.000
Hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang juga aktivis anti korupsi yang tinggal di Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syamsudin, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Cihedeung Hilir yaitu sekitar Rp. 1.717.075.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- TPT Saluran irigasi blok Cikawung Rp 65.440.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 18.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembersihan saluran irigasi Rp 21.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 225 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan jalan lingkungan dusun Cikawung Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 480 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix jalan desa blok Cimulya dan Cireja Rp 201.675.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor guru PAUD Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Rp 36.625.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 2.150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani blok Cilimus, Cimulya dan Getrak Rp 269.485.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 18.300.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 7.900.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 24.900.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 46.500.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 10.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 3.447.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 13.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 11.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 14.400.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 11.800.000
- Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLRT DD Triwulan I dan II Rp 45.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Kegaitan Keamanan desa Rp 24.300.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 20.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum Kami, diduga laporan Kepala Desa Cihedeung Hilir ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- TPT Saluran irigasi blok Cikawung Rp 65.440.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 480 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix jalan desa blok Cimulya dan Cireja Rp 201.675.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 2.150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani blok Cilimus, Cimulya dan Getrak Rp 269.485.000
Untuk itu Kantor Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cihedeung Girang dan saat ini Kantor Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cihedeung Hilir ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kuningan alu Kejati Jawa Barat, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cihedeung Hilir dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/Red)












