Kota Tangsel | indonesiamembangun.com – SD Negeri Rengas, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 887, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 24 Februari 2025 sekitar Rp 434.630.000,–
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.380.000administrasi kegiatan sekolah Rp 80.470.000langganan daya dan jasa Rp 14.951.870pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 191.535.000, Total Dana Rp 333.336.870
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Iqbal selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di Provinsi Banten yang juga Sekretaris Umum LBH BPPKB Provinsi Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya di daerah Kota Serang.
Ditambahkan Iqbal, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Rengas, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 881, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 431.690.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 430.926.971,–
Laporan Kepala SD Negeri Rengas, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.240.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 36.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 29.469.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 86.582.000langganan daya dan jasa Rp 32.697.762pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 242.570.000, Total Dana Rp 429.558.762
Laporan Kepala SD Negeri Rengas, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 92.532.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 48.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.189.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 3.000.000langganan daya dan jasa Rp 38.830.725pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 219.100.000, Total Dana Rp 433.652.425
Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.92 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.138 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.461 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Rengas, di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SD Negeri Rengas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Iqbal.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Rengas, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)













