Serang IM – BPPKB Banten adalah singkatan dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten, sebuah organisasi masyarakat (ormas) independen yang bergerak di bidang sosial dan usaha, berlandaskan doktrin “Berjuang, Beramal, dan Berakhlakul Karimah” serta ikrar “Beriman, Berilmu, dan Beramal Sholeh”. Ormas ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan potensi keluarga besar Banten, berkontribusi pada masyarakat, dan mempererat persatuan dalam bingkai nilai-nilai keislaman.
Berangkat dari hal tersebut Senin (27/10/2025) Dewan Pimpinan Daerah BPPKB Provinsi banten membentuk Lembaga Bantuan Hukum disebut LBH DPD BPPKB Provinsi Banten berkantor di Perumahan Puri Anggrek Blok C36/17 Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang, hal tersebut dikatakan Iqbal selaku Sekretaris LBH DPD BPPKB Provinsi Banten yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum disalah satu Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Banten.
Ditambahkan Iqbal, adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH DPD BPPKB Provinsi Banten karena “ Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memiliki peranan penting sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Namun pada kenyataannya, tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan. Masyarakat kecil, kelompok rentan, serta mereka yang lemah secara ekonomi sering kali menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan proses hukum, baik karena keterbatasan pengetahuan, biaya, maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) di Indonesia.
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk turut serta dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH diberikan ruang untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Bantuan Hukum menjadi bentuk konkret dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum nasional.
Melalui pembentukan LBH diharapkan dapat tercipta wadah yang mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat tidak mampu. Selain itu, LBH juga berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum masyarakat, advokasi kebijakan publik, serta penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Dengan demikian, keberadaan LBH tidak hanya membantu individu yang bermasalah dengan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang adil dan beradab di Indonesia, tegas Iqbal.
Bahwa tujuan LBH DPD BPPKB Provinsi Banten antara lain :
- Memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, agar mereka memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma dalam menghadapi permasalahan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan, pendidikan hukum, dan advokasi kebijakan publik.
- Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan keadilan sosial, dengan memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum.
- Menjadi wadah pengabdian bagi anggota ormas yang memiliki latar belakang hukum atau kepedulian terhadap isu-isu keadilan sosial.
- Membangun kemitraan strategis antara ormas, pemerintah, dan lembaga penegak hukum dalam rangka menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.
Dasar Hukum Pembentukan LBH DPD BPPKB Provinsi Banten
Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum oleh ormas memiliki landasan yuridis yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Lalu – Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum – Mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan mengakui peran lembaga bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang sah.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, – Memberikan kewenangan kepada ormas untuk berperan aktif dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan bantuan hukum.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum – Menjelaskan tata cara pendaftaran lembaga bantuan hukum dan mekanisme pemberian bantuan hukum secara resmi.
Lembaga Bantuan Hukum LBH DPD BPPKB Provinsi Banten memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Fungsi Pelayanan Hukum:
Memberikan pendampingan, konsultasi, dan pembelaan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara profesional dan cuma-cuma. - Fungsi Advokasi:
Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik, peraturan daerah, atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. - Fungsi Edukasi dan Sosialisasi Hukum:
Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, dan kampanye kesadaran hukum untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hak-haknya di bidang hukum. - Fungsi Mediasi dan Rekonsiliasi:
Menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan. - Fungsi Pengawasan dan Kontrol Sosial:
Mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik agar sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat.
Untuk itu bagi masyarakat Provinsi Banten dan atau Indonesia pada umum nya yang saat ini atau akan bermasalah dengan hukum jangan bingung silahkan datang ke Kantor LBH DPD BPPKB Provinsi Banten atau dapat menghubungi lembaga Kami, baik itu konsultasi, lalu memberikan kuasa khusus dalam penanganan perkara atau masalah yang dihadapi dalam hal ini Tim Advokat dan atau Pengacara yang tergabung dalam LBH DPD BPPKB Provinsi Banten akan melayani dengan baik, terkait biaya menurut Kami tidak usah dipikirkan dulu sebab LBH DPD BPPKB Provinsi Banten akan memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma bagi kelompok Masyarakat tidak mampu, ujar Iqbal.
Adapun kontak LBH DPD BPPKB Provinsi Banten yaitu Telp / WhatsApp : 0838 – 7177 – 0919 lalu Kusus Whats App : 0897 9344 851, atau surat elektronik ke Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gamil.com, akhir kata Saya selaku Sektretaris LBH DPD BPPKB Provinsi Banten tegaskan lembaga Kami akan siap mebantu msalah – masalah hukum yang dihadapi oleh Masyarakat, Tegak kan keadilan walau langit akan runtuh, ujar nya.(Redaksi)












