Serang | indonesiamembangun – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) berperan penting dalam penegakan hukum dengan cara memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, menjamin akses keadilan, dan mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum. Mereka juga melakukan advokasi kebijakan, edukasi hukum, serta melindungi hak asasi manusia untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat, hal tersebut dikatakan oleh Advokat Tb.Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum LBH BPPKB Banten didampingi oleh Ketua Harian Pelaksana LBH – BPPKB Banten yaitu Bismar Ginting, SH.,MH, Rabu (26/11/2025)
Ditambahkan Bismar, Peran utama LBH dalam penegakan hukum:
- Memberikan Bantuan Hukum (Pro Bono) : Menyediakan layanan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, termasuk konsultasi, pendampingan di pengadilan, dan bantuan penyusunan dokumen hukum.
- Menjamin Akses Keadilan : Menjembatani kesenjangan antara masyarakat tidak mampu dengan sistem peradilan, memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Advokasi Kebijakan : Memperjuangkan perubahan kebijakan yang lebih adil dan mendukung hak asasi manusia melalui penelitian, lobi, dan kampanye kesadaran publik.
- Edukasi Hukum : Memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan hak dan kewajiban hukum mereka.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia:Berperan dalam melindungi hak asasi manusia, baik melalui bantuan kasus per kasus maupun advokasi kebijakan yang lebih luas.
- Pendampingan Korban : Memberikan pendampingan hukum dan dukungan psikologis bagi korban kasus-kasus tertentu, seperti korban kekerasan seksual.
Berangkat dari hal tersebut diatas LBH – BPPKB Banten konsen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara Cuma – Cuma dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidakm Mampu) dari Desa Kelurahan mengetahui Kecamatan, namun bagi kelompok masyakat mampu tentu wajib menangung biaya operasional Tim Advokat dan atau Tim Paralegal pada saat mereka mendapatkan kuasa dari kelompok tersebut, tegas Bismar.
Saat ini LBH-BPPKB Banten terus memperluas jaringannya antara lain akan membuka Cabang di Kabupaten Serang ada 3 cabang, Kabupaten Pandeglang ada 3 Cabang, di kabupaten Lebak ada 3 Cabang lalu di Kabupaten Tangerang juga ada 3 Cabang, terhadap Kota yang ada di Provinsi banten antara lain Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan hanya 1 Cabang, adapun target LBH – BPPKB Banten yaitu agar di setiap Kantor Kecamatan dan Kantor Desa ada Sanduk LBH-BPPKB Banten didalam Spanduk tersebut bertuliskan “ LBH-BPPKB Banten Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma “, sekaligus ada Tim yang siap menampung masalah – masalah hukum yang dihadapi oleh Masyarakat Banten.
Dipihak lain tujuan LBH-BPPKB Banten memperluas jaringan tersebut yaitu agar Masyarakat yang buta hukum namun memiliki masalah hukum misalnya masalah tanah atau warisan, Cerai, Isbat Nikah serta perkara Pidana lainnya jangan sampai di permainkan oknum Pengacara yang ujung – ujung nya hanya mencari uang namun kepentingan Klien nya di abaikan.
Ditambahkan Tb.Dimas, terhadap warga Banten yang menjadi korban debt collector misalnya Sepeda Motor atau Mobil nya ditarik paksa oleg DC hal ini LBH – BPPKB Banten juga siap memperjungkan hak nya, perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa Debt collector diperbolehkan secara hukum asalkan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, praktik penagihan harus dilakukan dengan etika dan tanpa kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Jika ada pelanggaran seperti kekerasan, debt collector dapat dikenai sanksi hukum pidana, sedangkan perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif.
Yang diizinkan secara hukum
- Penagihan sesuai aturan:Debt collector boleh menagih utang sesuai dengan ketentuan hukum, seperti yang diatur dalam POJK 35/2018 untuk perusahaan pembiayaan.
- Dokumen resmi:Debt collector wajib membawa dokumen resmi saat menagih, seperti kartu identitas dengan foto yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit.
- Jadwal dan lokasi:Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan lain dengan debitur.
Yang dilarang dan memiliki sanksi hukum
- Kekerasan dan ancaman:Melarang penggunaan kekerasan, ancaman, tekanan fisik atau verbal, serta tindakan yang mempermalukan debitur. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 362 atau 365 KUHP (atau pasal yang setara dalam KUHP baru) jika disertai kekerasan.
- Penagihan ke pihak lain:Penagihan tidak boleh dilakukan ke keluarga atau pihak selain debitur yang bertanggung jawab atas utang, karena melanggar privasi.
- Penyitaan paksa:Debt collector tidak boleh menyita barang milik debitur secara paksa tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pencurian.
- Pelanggaran privasi data:Pemberi kuasa (misalnya bank) bertanggung jawab jika memberikan data pribadi debitur kepada pihak ketiga tanpa hak, yang bisa berakibat sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.
Tindakan yang dapat Anda lakukan
- Laporkan pelanggaran : Jika debt collector melanggar hukum, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang, atau lapor ke LBH – BPPKB Banten
- Hubungi OJK : Anda juga dapat melaporkan pelanggaran oleh debt collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pahami hak Anda : Ketahui hak-hak Anda sebagai debitur, terutama hak untuk tidak diperlakukan kasar atau dipermalukan.
Ditegaskan Tb.Dimas, harapan Kami , semoga dengan kehadiran LBH – BPPKB Banten kiranya dapat membantu persoalan hukum yang dihadapi oleh Masyarakat sekaligus me masyarakat kan hukum agar Masyarakat semakin sadar akan hukum sebab bila masyarakat sadar hukum maka dapat menghindari terjadinya masalah hukum, ujarnya.
Untuk itu kami mengajak bagi Advokat / Pengacara yang ada di Banten mari Kita bersama – sama di LBH – BPPKB Banten, memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu, saat ini LBH – BPPKB Banten berkator di Perumahan Puri Anggrek Blok C36/17 Keluarahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang Provinsi bante, memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu, tegas Tb.Dimas.(Har/Tim)













