Simalungun IM – Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Simalungun, Kardianto dituntut 10 tahun penjara. Sementara, Bambang Surya Siregar selaku mantan bendahara dituntut 6,5 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp 573 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Suci Farahdilla dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ronal/Red)












