Kota Serang IM – Komite SMA Negeri 1 Kota Serang melaporkan dugaan suap yang dilakukan oleh salah satu orangtua siswa terhadap seorang guru ke Polda Banten pada Rabu (5/11/2025).
Dugaan suap itu disebut-sebut dilakukan agar sang anak mendapatkan nilai sesuai permintaan orangtuanya.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M. Arif Kirdiat, mengungkapkan, laporan awal disampaikan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten, sebelum akhirnya diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Pertama kami melaporkan ke Ditkrimum, tapi kemudian diarahkan ke Ditkrimsus,” ujar Arif, Kamis (6/11/2025).
Menurut Arif, pihak penyidik menyarankan agar laporan resmi dilakukan langsung oleh guru penerima suap, bukan oleh komite sekolah.
“Penyidik meminta agar guru yang menerima suap melapor langsung, itu arahan dari Krimsus,” jelasnya.
Meski begitu, Komite SMAN 1 tetap berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut. Arif menyebut, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan menyiapkan pendampingan hukum agar proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
“Besok para guru masih harus mengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA), jadi belum bisa melapor. Tapi sore harinya kami akan berdiskusi kembali dan memastikan pendampingan bagi guru yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut, Arif menuturkan pihak komite juga telah meminta masukan dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mendampingi proses hukum.
Ia menambahkan, pihak Ditkrimsus menyambut baik laporan tersebut dan menilai kasus dugaan suap di lingkungan sekolah ini menarik untuk ditelusuri lebih dalam.
“Dari Ditkrimsus alhamdulillah mereka welcome dan menyampaikan kasus ini menarik karena dilaporkan. Saat ini mereka masih menelaah delik hukum yang tepat, mengingat penerimanya adalah ASN yang punya aturan khusus,” ujarnya.(Har/Red)












