Pandeglang IM – Desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.092.955.000,- tanggal 25 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 513.018.400,- dana desa tahap 2 desa terima tanggal 20 Agustus 2025 Rp 579.936.600,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- TPT Jalan Kp. Pasirwaru (160M (18.96 M3) Rp 34.151.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Pemb. Jembatan Persawahan Blok Widey (4x4M) Kp. Kadu Kombong Rp 49.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Sosialisasi Dampak Perubahan Iklim Rp 8.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Balita Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Posyandu & KPM Rp 15.700.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencegahan Penyebaran Penyakit Tingkat Desa (Foging) Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Pembangunan Gedung TPQ (7x6M) Kp. Banjarkulon Rp 104.402.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Opersional Guru Ngaji Rp 13.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan MUSRENBANGDES Desa Menes Rp 8.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa (DD 3%) Rp 12.100.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Informasi Publikasi Desa Rp 2.500.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Pembentukan Tim Digitalisasi Desa (KIM) Rp 2.500.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Inventarisasi Aset Desa Rp 2.250.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Operasional Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (SISKEUDES) Rp 7.718.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Sosialisasi Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp 7.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Operasional Penyusunan RKPDes Rp 1.195.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan Musyawarah Khusus (BLT DD) Desa Menes Rp 6.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Operasional Profil Desa T.A 2025 Rp 27.690.000
- Keadaan Mendesak 132 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT (11 KPM) Dana Desa T.A 2025 Rp 19.800.000
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Sosialisasi/Bimtek Agroekonomi Tingkat Desa Rp 5.400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pengajian Bulanan Desa Rp 929.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 55 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Hukum Tenteng Undang – Undang Desa Rp 15.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Operasional Keamanan Desa Rp 5.550.000
Hal tersebut dikatakn oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Direktur LBH DPD BPPKB Provinsi Banten, baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Bismar, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Menes yaitu sekitar Rp. 1.170.066.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Musrenbangdes Desa Menes Rp 8.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Perencanaan RKPDes Desa Menes Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa (DD) Rp 33.000.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 3 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Pengelola Administrasi & Inventarisasi Aser Rp 2.250.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Sosialisasi Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp 7.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (SISKEUDES) Rp 30.668.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes) Rp 1.226.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyaawarah Desa Khusus (KPM BLT) Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Dusun Desa Menes Rp 4.450.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Operasional Penyusunan, Pendataan & Pemutakhiran Profil Desa Rp 114.385.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 228 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Kp. Menes (228 M (27.91 M3)) Rp 47.057.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 137 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Kp Pasirwaru (137 M (31,65 M3)) Rp 41.952.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pengerasan JUT Kp. Cikanas Rp 52.757.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 300 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT Kp. Cikanas (300 M) Rp 59.688.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 320 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT Kp. Kadu Kombong (320 M) Rp 65.377.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 47 METER (M) Jalan Desa Paving Blok Kp. Sawah (1.2 x 47 M) Rp 13.091.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 141 METER (M) Jalan Desa Paving Blok Kp. Kadu Gading (1.35 x 141 M) Rp 37.555.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rehabilitasi Gedung TPA Kp. Cidenggung Rp 53.697.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Operasional Guru Ngaji Rp 54.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Gedung Posyandu Kp. Kadu Logak Rp 84.494.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pencegahan Stunting (PMT Balita) Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Posyandu Desa Menes Rp 63.100.000
- Keadaan Mendesak 240 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (20 KPM) Rp 72.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 183 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemb. TPT Saluran Irigasi Sederhana Kp. Kupluk (193 M (30.2 M3)) Rp 46.837.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 74 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemb. Saluran Irigasi Sederhana Kp. Pasirwaru (73.55 M (36.25 M3)) Rp 51.307.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 83 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana TPT & Bendungan Saluran Irigasi Kp. Menes (73.40M & 10M) Rp 93.125.000
- Penyertaan Modal 60.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 60.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pengajian Bulanan Desa Rp 9.900.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Peringatan HUT RI Rp 4.650.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 55 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Penyuluhan/Sosialisasi Hukum Tentang Undang – Undang Desa Rp 15.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 12 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Operasional Pos Keamanan Desa Rp 28.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH- DPD BPPKB Provinsi Banten diduga laporan Kepala Desa Menas ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Operasional Penyusunan, Pendataan & Pemutakhiran Profil Desa Rp 114.385.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 228 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Kp. Menes (228 M (27.91 M3)) Rp 47.057.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pengerasan JUT Kp. Cikanas Rp 52.757.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 300 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT Kp. Cikanas (300 M) Rp 59.688.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 320 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT Kp. Kadu Kombong (320 M) Rp 65.377.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 141 METER (M) Jalan Desa Paving Blok Kp. Kadu Gading (1.35 x 141 M) Rp 37.555.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Gedung Posyandu Kp. Kadu Logak Rp 84.494.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 183 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemb. TPT Saluran Irigasi Sederhana Kp. Kupluk (193 M (30.2 M3)) Rp 46.837.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 74 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemb. Saluran Irigasi Sederhana Kp. Pasirwaru (73.55 M (36.25 M3)) Rp 51.307.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 83 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana TPT & Bendungan Saluran Irigasi Kp. Menes (73.40M & 10M) Rp 93.125.000
- Penyertaan Modal 60.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 60.000.000
Untuk itu saat ini LBH- DPD BPPKB Provinsi Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Menes tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gmail.com;
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Menes ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejaksaan Negeri Pandeglang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Menes dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Tis/Red)












