Kuningan | indonesiamembangun.com – Desa Cimahi Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 827.973.000,- tanggal 20 Februari 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 418.266.782,- lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 4 Agustus 2025 Rp 409.706.218,- laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Terealisasinya Pembuatan spanduk ILPPD dan APBDESA 2025 Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 75 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Terealisasinya rehabilitasi/pengerasan jalan lingkungan dusun satu RT 6 Rp 19.575.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terealisasinya kegiatan pengerasan jln desa dusun 1 ke dusun 3 Rp 258.377.400
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 200 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Terealisasinya kegiatan pemeliharaan sanitasi pemukiman Rp 53.193.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Terealisasinya kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp 26.330.810
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Terealisasinya kegiatan posyandu Rp 58.015.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terealisasinya kegiatan penyelenggaraan paud Rp 22.050.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Terealisasinya kegiatan Penanggulangan bencana memalui BLT Rp 66.600.000
- Penyertaan Modal 165.594.600 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Terealisasinya penyertaan modal Bumdesa (Ketapang) Rp 165.594.600
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 1 UNIT Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Terealisasinya kegiatan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa Rp 23.175.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Terealisasinya kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek siskeudes) Rp 14.800.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Terealisasinya Kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa Rp 2.400.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Terealisainya kegiatan pengembangan sistem informasi desa Rp 20.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Terealisasinya kegiatan penyediaan operasional pemerintahan desa Rp 24.839.190
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terealisasinya kegiatan pengerasan jln desa dusun 1 ke dusun 3 Rp 258.377.400
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 200 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Terealisasinya kegiatan pemeliharaan sanitasi pemukiman Rp 53.193.000
- Penyertaan Modal BUMDes Terealisasinya penyertaan modal Bumdesa (Ketapang) Rp 165.594.600
Hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang juga aktivis anti korupsi yang tinggal di Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syamsudin, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Cimahi yaitu sekitar Rp. 800.693.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Terealisasinya kegiatan peningkatan kapsitas perangkat desa Rp 15.250.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Terealisasinya kegiatan peningkatan kapsitas kepala Desa Rp 6.745.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Terealisasinya kegiatan pelatihan dan penyuliuhan pemberdayaan perempuan Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 650 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terealisasinya kegiatan pengerasan jalan poros desa dusun 1-3 Rp 254.113.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 510 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terelaisasinya JUT jalan ke makam Rp 180.164.250
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Terealisasinya kegiatan Desa Siaga Kesehatan Rp 4.425.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Terealisasinya kegiatan posyandu Rp 58.450.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Terealisasinya kegiatan penyelenggaraan informasi publik desa Rp 24.064.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terealisasinya kegaitan PAUD dan TPA dan MD Rp 29.400.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Terealisasinya kegiatan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Terealisasinya kegiatan penyelenggaran festival kesenian,adat budaya dan keagamaan Rp 15.900.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Terealisasinya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan olahraga desa Rp 10.505.000
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 1 UNIT Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Terealisasinya kegiatan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa Rp 17.460.000
- Penanggulangan Bencana 138 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Terealisainya kegiatan penyaluaran BLT Rp 82.800.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Terealisasinya kegiatan penyusunan,pendataan dan pemutahiran profil desa Rp 43.595.460
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Terealisasinya kegiatan oprasional pemerintahan yg berumber dari dana desa Rp 24.020.790
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Terealisasinya kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan Rp 18.800.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum Kami, diduga laporan Kepala Desa Cimahi ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 650 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terealisasinya kegiatan pengerasan jalan poros desa dusun 1-3 Rp 254.113.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 510 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terelaisasinya JUT jalan ke makam Rp 180.164.250
Untuk itu Kantor Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cimahi dan saat ini Kantor Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cimahi ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kuningan alu Kejati Jawa Barat, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cimahi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/Red)













