Lebak | indonesiamembangun.com – Desa Cilangkap Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.325.206.000. tanggal 6 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 653.134.000, lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 Pemdes terima tanggal 18 Juli 2025 Rp 672.072.000– laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 11.015.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Informasi Publik Desa Rp 6.420.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Rp 23.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 48 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Bronjong Kp. Ojar Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 412 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Paving Block Kp. Cilangkap Rp 254.883.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 9 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Pembangunan Sarana Air Bersih Ke Rumah Tangga Rp 135.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Rp 19.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 192 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 4.736.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 1.700.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Pemerintahan Desa Rp 5.950.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 4 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musdes Sosialisasi, MDST, LHP 1 dan LHP 2 Rp 1.705.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 12 PAKET Operasional RT/RW Insentif Ketua RW & RT Rp 15.600.000
- Keadaan Mendesak 300 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rp 45.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Penanggulangan Bencana Rp 10.000.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 48 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Bronjong Kp. Ojar Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 412 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Paving Block Kp. Cilangkap Rp 254.883.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 9 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Pembangunan Sarana Air Bersih Ke Rumah Tangga Rp 135.000.000
Hal tersebutdikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBH-BPPKB Banten baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Cilangkap yaitu sekitar Rp. 989.493.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Lainnya Yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa Rp 9.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penyelenggaraan Pencegahan dan PenanggulanganKerawanan Sosial Rp 7.150.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Pemerintah Desa Rp 13.450.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 12 PAKET Operasional RT/RW Insentif Ketua RT & RW Rp 51.000.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Kegiatan Inventarisasi Aset Desa Rp 5.280.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 6 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyaawarah Desa Lainnya Rp 7.330.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musdes APBDes Ta. 2025, Perubahan APBDes Ta. 2024, RKPDes Ta. 2025 Rp 12.645.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Rp 70.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Informasi Publik Desa Rp 1.020.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengelola Lingkungan Hidup Rp 29.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 48 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Bronjong Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 315 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat beton (Jalan Usaha Tani) Rp 117.210.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 504 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Rp 183.768.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 108 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Paving Block Kp. Kebon Kalapa Rp 72.590.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 3 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Bantuan Pipanisasi saluran Air Bersih Ke Rumah Tangga Kp. Ojar Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 9 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Bantuan Pipanisasi saluran Air Bersih Ke Rumah Tangga Rp 45.000.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 2 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan Gedung Posyandu Rp 50.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Tentang Penyakit TBC Rp 5.776.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Rp 53.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Balita dan Ibu Hamil Rp 17.664.000
- Keadaan Mendesak 240 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rp 72.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Dalam Hal Pencegahan dan Keamanan Bencana Lingkungan Rp 11.920.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Penatausahaan Desa Rp 1.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Jaga Desa Rp 5.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Pelatihan Jaga Desa Rp 2.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketapang Pemberian Bantuan Domba Rp 45.690.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kegiatan Ketapang Rp 35.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga laporan Kepala Desa Cilangkap ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengelola Lingkungan Hidup Rp 29.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 48 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Bronjong Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 315 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat beton (Jalan Usaha Tani) Rp 117.210.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 504 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Rp 183.768.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 108 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Paving Block Kp. Kebon Kalapa Rp 72.590.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 9 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Bantuan Pipanisasi saluran Air Bersih Ke Rumah Tangga Rp 45.000.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 2 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan Gedung Posyandu Rp 50.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketapang Pemberian Bantuan Domba Rp 45.690.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kegiatan Ketapang Rp 35.000.000
Untuk itu saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cilangkap saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cilangkap ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak lalu Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cilangkap dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/CD//Red)












