Subang | indonesiamembangun.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadikan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Dalam penggunaan dana desa banyak ditemukan korupsi penyebab meliputi berbagai faktor, termasuk keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa dalam mengelola keuangan besar, kelemahan sistem pengawasan dan akuntabilitas baik internal maupun eksternal, kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, serta motif kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Sebagaimana Kita ketahui peran utama CAMAT dalam penggunaan dana desa adalah sebagai pembina dan pengawas untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Camat memfasilitasi seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan, serta mengoordinasikan perencanaan pembangunan desa dengan program pembangunan daerah, namun dalam kenyataan nya korupsi dana desa tetap masih marak di Indonesia, diduga kuat Camat dan Kades serta oknum Inspektorat Daerah bekerjasama dalam mebuat laporan asal bapak senang, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat / Pencara yang dan aktivis yang tinggal di Jawa Barat, baru – baru ini kepada media.
Ditambahkan Syamsudin, SH.,MH berdasarkan data yang Kami miliki bahwa Desa Ciasem Tengah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.485.009.000,- tanggal 26 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 891.005.400,- lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 diterima tanggal 23 Juli 2025 Rp 594.003.600,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pemanfaat tan teknologi dan inpormasi Rp 1.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 215 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 136.311.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 935 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 411.784.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemeliharaan sampah Rp 8.100.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terbangun nya RUTILAHU Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 26.730.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 7 bulan Rp 100.800.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 8.880.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 178.200.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan peltihan kelompok ternak Rp 3.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi diduga laporan Kepala Desa Ciasem Tengah ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa dipihak lain Camat sepertinya hanya tutup mata saja, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 215 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 136.311.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 935 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 411.784.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 178.200.000
Tahun 2024 dana desa diterima desa Ciasem Tengah yaitu sekitar Rp. 1.572.678.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 25.815.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 19.210.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 500 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 286.837.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 66.936.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 200 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang insentif DD tahun 2024 Rp 71.559.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.325 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 473.339.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.098 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 366.608.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 79.573.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya pencegahan Stunting Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 5 bulan Rp 72.000.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 7 bln Rp 100.800.000
Dari laporan Kades Ciasem Tengah terhadap penggunaan dana desa tahun 2024, menurut keterangan berbagai pihak dilapangan bahwa ada beberapa kegiatan yang diduga berpotensi ada korupsi nya, antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 500 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 286.837.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 66.936.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 200 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang insentif DD tahun 2024 Rp 71.559.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.325 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 473.339.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.098 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 366.608.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 79.573.000
Untuk itu Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Ciasem Tengah tersebut dan saat ini Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Ciasem Tengah ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oeh oknum Pemdes sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciasem Tengah dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Red)













