Subang | indonesiamembangun.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadikan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Dalam penggunaan dana desa banyak ditemukan korupsi penyebab meliputi berbagai faktor, termasuk keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa dalam mengelola keuangan besar, kelemahan sistem pengawasan dan akuntabilitas baik internal maupun eksternal, kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, serta motif kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Sebagaimana Kita ketahui peran utama CAMAT dalam penggunaan dana desa adalah sebagai pembina dan pengawas untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Camat memfasilitasi seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan, serta mengoordinasikan perencanaan pembangunan desa dengan program pembangunan daerah, namun dalam kenyataan nya korupsi dana desa tetap masih marak di Indonesia, diduga kuat Camat dan Kades serta oknum Inspektorat Daerah bekerjasama dalam mebuat laporan asal bapak senang, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat / Pencara yang dan aktivis yang tinggal di Jawa Barat, baru – baru ini kepada media.
Ditambahkan Syamsudin, SH.,MH berdasarkan data yang Kami miliki bahwa Desa Dukuh Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.264.912.000,- tanggal 24 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 596.947.200,- lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 diterima tanggal 30 Juni 2025 Rp 667.964.800,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan pembuangan air limbah Rp 34.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 280 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 424.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 91.000.000
- Keadaan Mendesak 18 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 32.400.000
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) pelatihan kelompok tani Rp 4.112.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 5.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) pemutakhiran Data Rp 3.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi diduga laporan Kepala Desa Dukuh ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa dipihak lain Camat sepertinya hanya tutup mata saja, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan pembuangan air limbah Rp 34.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 280 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 424.000.000
Tahun 2024 dana desa diterima desa Dukuh yaitu sekitar Rp. 1.233.117.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 18.476.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rehab lapang Volly Rp 20.000.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 1 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa pembuatan peta Desa Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan Jembatan Desa Rp 170.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 910 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 377.757.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 782 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang rabat beton jalan Lingkungan Rp 474.229.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 73 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) prsasaran gorong gorong jalan Desa Rp 26.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD pembangunan gedung pos yandu Rp 25.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 5.970.000
- Keadaan Mendesak 18 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 32.400.000
- Keadaan Mendesak 18 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 32.400.000
- Penyertaan Modal 10.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan Modal Bumdes Rp 10.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan peningktan Produksi peternakan Rp 22.385.000
Dari laporan Kades Dukuh terhadap penggunaan dana desa tahun 2024, menurut keterangan berbagai pihak dilapangan bahwa ada beberapa kegiatan yang diduga berpotensi ada korupsi nya, antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan Jembatan Desa Rp 170.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 910 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 377.757.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 782 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang rabat beton jalan Lingkungan Rp 474.229.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan peningktan Produksi peternakan Rp 22.385.000
Untuk itu Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Dukuh tersebut dan saat ini Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Dukuh ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oeh oknum Pemdes sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Dukuh dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Red)













