Lebak | indonesiamembangun.com – Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.309.915.000. tanggal 11 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 616.042.600, lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 Pemdes terima tanggal 1 Juli 2025 Rp 693.872.400– laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 7.412.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 17.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 332 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Kp. Aweh Rt. 001/001 Rp 60.200.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 546 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan paving Blok Kp. Babakan Kalapa Rt/Rw. 07/02 Rp 36.548.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 729 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembanguna Jalan Paving Blok Kp.Babakan Cibereum 01/03 Rp 123.330.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 630 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Situleutik 02/03 Rp 104.163.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 320 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Rancagawe RT/RW. 003/002 Rp 56.857.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Rp 14.250.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu Rp 5.400.000
- Pembinaan PKK 6 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 1.300.000
- Keadaan Mendesak 408 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantual Langsung Tunai ( BLT ) Rp 61.200.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penyusunan Dokumen LPPDes Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Desa Non Reguler Rp 2.905.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Perencenaan Desa Rp 2.905.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 12 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Honorarium Pemetaan dan Analisi Kemiskinan Desa Rp 9.000.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 12 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Pelayana Administrasi Umum dan Kependudukan Rp 9.000.000
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 12 PAKET Terselenggaranya Administrasi PBB Honorarium Petugas Pajak Bumi dan Bangunan Rp 7.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 6 PAKET Operasional RT/RW Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW Rp 17.025.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 48 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa ( Petugas Jaga Desa ) Rp 20.400.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 332 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Kp. Aweh Rt. 001/001 Rp 60.200.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 546 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan paving Blok Kp. Babakan Kalapa Rt/Rw. 07/02 Rp 36.548.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 729 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembanguna Jalan Paving Blok Kp.Babakan Cibereum 01/03 Rp 123.330.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 630 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Situleutik 02/03 Rp 104.163.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 320 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Rancagawe RT/RW. 003/002 Rp 56.857.000
Hal tersebutdikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBH – BPPKB Banten baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Aweh yaitu sekitar Rp. 891.129.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyediaan Sarana Aset Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan Seremonial di Desa Rp 3.004.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Pemerintah Desa Rp 6.500.000
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 12 PAKET Terselenggaranya Administrasi PBB Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Rp 18.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 12 PAKET Operasional Pemerintah Desa Honorarium Petugas Jaga Desa Rp 40.800.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Pemeliharaan Rp 700.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Inventarisasi Penilaian Aset Desa Rp 5.346.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Desa MUSRENBANG RKP-D TA 2025 Rp 2.555.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musdes APBDes Perubahan TA 2024 Rp 4.705.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan Desa Rp 993.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musdes APBDes TA 2025 Rp 4.705.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Sosialisasi Sarana dan Prasarana Rp 2.555.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musdes Serah Terima Pembangunan Rp 2.555.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musdes RKP-Des TA 2025 Rp 4.305.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 12 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Rp 18.000.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 12 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Pelayanan Administrasi Umum Rp 18.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 15.906.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Rp 32.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 190 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Blok Kp. Aweh Pamanggahan Rt. 004/001 Rp 34.931.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 466 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Blok Kp Rancagawe Rt. 003/001 Rp 85.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 85 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Paving Blok Kp. Babakan Cibereum Rp 20.405.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 695 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan jalan Paving Blok Kp. aweh Rt. 05/01 Rp 138.206.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 61 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok Kp Situ Leutik Rp 15.636.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 444 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Bojong Rp 86.001.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 4 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sumber Air Bersih Rp 80.000.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 39 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pembangunan Drainas Kp. Aweh Rt. 005/001 Rp 29.752.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Kader Posyandu dan KPM Rp 46.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) untuk Balita Rp 14.400.000
- Keadaan Mendesak 300 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 90.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa pelatihan Sekretaris Desa ( 1 kali x 1 Orang ) Rp 2.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Linmas Desa ( 1 Orang ) Rp 2.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Kaur Keuangan ( 1Kali x 1 Orang ) Rp 1.500.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Pelatihan Kepala Desa Rp 2.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Rp 53.369.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH – BPPKB Banten diduga laporan Kepala Desa Aweh ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Rp 32.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 190 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Blok Kp. Aweh Pamanggahan Rt. 004/001 Rp 34.931.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 466 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Blok Kp Rancagawe Rt. 003/001 Rp 85.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 695 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan jalan Paving Blok Kp. aweh Rt. 05/01 Rp 138.206.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 444 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Bojong Rp 86.001.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 4 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sumber Air Bersih Rp 80.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Rp 53.369.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Aweh saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Aweh ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak lalu Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Aweh dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/CD/Red)












