Serang | indonesiamembangun.com – LBH – BPPKB Banten dibentuk sekitar bulan Oktober 2025 yang lalu Ketua Umum nya yaitu ADV. Abdul Fatah, SH dan juga sekaligus Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten lalu Ketua Peleksana Harian yaitu ADV.Bismar Ginting, SH.,MH, dalam usianya yang baru tersebut masyarakat Banten sudah mempercayakan penanganan kasus yang dihadapi mereka ke LBH – PBPPKB Banten, antara lain :
- KASUS TANAH MILIK MBM, Usia sekitar 70 tahun
Kasus tanah milik MBM yang ada di Desa Karangnunggal Kecamatan Cirinten Kabupaten Labak, adapun kronologis kasus nya yaitu : Bahwa MBM memiliki tanah yang luasnya lebih dari 4000 Meter tidak jauh dari tempat tinggal MBM, bukti Kepemilikan Leter C dan PBB tetap dibayarkan oleh MBM setia tahun nya
Awal mula Kasus tersebut yaitu yang mana ponakan MBM memohon agar bisa bangun rumah diatas tanah MBM yang sifatnya hanya rumah panggung dan bukan untuk dimiliki, sehubungan MBM melihat keadaan ponakan nya butuh bantuan maka MBM mempersilahkan pembangunan rumah panggung dimaksud, lalu MBM juga membangun rumah panggung diatas tanah ponakan nya namun lokasi nya agak berjauhan dengan tempat tingal MBM, beberapa tahun kemudian rumah panggung milik MBM yang dibangun diatas tanah ponakannya diserahkan ke ponakan nya dan selanjutnya MBM menegor ponakannya agar rumah panggung yang dibangun diatas tanah MBM segera dibongkar namun ponakannya memberikan perlawanan dengan mempermalukan MBM dengan cara menuduh bahwa MBM saat mebagi warisan dengan Ibu ponakan MBM tidak benar atau berat sebelah atau warisan yang diberikan oleh MBM ke Ibu ponakan MBM terlalu sedikit maka menurut ponakan nya tanah yang sekitar 4000 M tersebut tetap akan dikuasai oleh ponakannya.
Seiring berjalan nya waktu diduga ponakan MBM memperjulan belikan tanah yang seluas 4000 Meter tersebut faktanya banyak rumah telah berdiri diatas tanah tersebut, saat ini ada sekitar 6 sd 8 rumah berdiri diatas tanah tersebut.
Tanggal 13 November 2025 MBM memberikan KUASA kepada LBH – BPPKB Banten untuk menangani kasus tanah yang dihadapi oleh MBM, selanjutnya tanggal 22 November 2025 Tim LBH – BPPKB Banten layangkan SOMASI ke 1 kepada pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah milik MBM, lalu tembusan SOMASI disampikan juga ke Kepala Desa Karangnunggal, dalam masa SOMASI ke 1 tersebut tokoh Masyarakat yang ada di Desa tersebut menghubungi Ketua Pelaksana Harian LBH – BPPKB Banten yaitu Bapak Bismar Ginting, SH.,MH, tokoh masyakat tersebut mengatakan sebaiknya diselaskan secara kekeluargaan saja.
Bahwa sehubungan masa waktu SOMASI ke 1 telah berakhir namun juga tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, selanjutnya LBH-BPPKB Banten melayangkan SOMASI TERKAHIR ke pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah milik MBM, dalam perjalanan SOMASI TERAKHIR tersebut tokoh masyarakat (US) mendatangi Kantor LBH – BPPKB Banten di Perumahan Puri Anggrek Blok C36/17 Kel.Teritih Kec.Walantaka Kota Serang, dalam pertemuan tersebut US meminta waktu untuk terus bernegoisasi dengan pihak yang disomasi agar kiranya kasus tanah tersebut diselesaikan secara musyawarah, komunikasi tanggal 22 Desember 2025 Bapak Bismar Ginting, SH.,MH dengan tokoh masyarakat (US) menjlesakan bahwa mudah – mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaian dari pihak yang disomasi yaitu mengganti rugi atau membayarkan tanah yang mereka kuasai dengan pola kebiasaan di desa tersebut yaitu mengganti sebanyak 20 Gram Emas atau setar dengan 40 sd 50 Juta, berangkat dari hal tersebut LBH-BPPKB Banten menunggu niat baik yang di somasi, namun bila hingga tanggal 31 Desember 2025 kasus ini tetap tidak ada penyelesaian dengan baik maka awal Januari 2026 TIM Advokat/Pengacara LBH – BPPKB Banten terpaksa akan menempuh langkah hukum formal.
- KASUS TANAH MILIK CD, Usia sekitar 51 Tahun
Kasus tanah milik CD yang ada di Keluarahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang , adapun kronologis kasus nya yaitu : Bahwa CD memperoleh warisan tanah dari Orangtuanya yang luasnya sekitar 2.366 M2.
Sehubungan CD beberapa puluh tahun tinggal di luar kota ternyata ada pihak – pihak atau orang lain membangun rumah diatas tanah CD, diperkirakan ada sekitar 10 sd 15 rumah telah terbangun diatas tanah CD tersebut, adapun bukti kepemilikan CD terhadap tanah tersebut yaitu Akta Hibah lalu SPPT juga dibayarkan setiap tahun nya, menurut ketarangan CD bahwa telah ada sampai 6 kali pihak yang menguasai tanah CD dengan CD dipertemukan oleh Pihak Keluarahan agar hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada niat baik dari pihak yang menguasai tanah CD tersebut.
Tanggal 8 Desember 2025 CD telah meberikan KUASA kepala LBH – BPPKB Banten untuk mengurus kasus tanah nya tersebut dan tidak ada baiaya operasional hal ini mengingat saat ini kedaan ekonomi CD belum stabil, selanjutnya tanggal 15 Desember 2025 LBH-BPPKB Banten melayangkan Surat SOMASI ke 1 terhadap 10 Orang yang telah membangun rumah diatas tanah milik CD, hingga tanggal 22 Desember 2025 pihak yang disomasi belum bergeming atau belum menghubungi Tim LBH – BPPKB Banten.
Maka berangkat dari hal tersebut sehubungan batas waktu SOMASI ke 1 telah berakhir tanggal 22 Desember 2025 maka tanggal 23 Desember 2025 Tim LBH – BPPKB Banten akan melayangkan Surat SOMASI TERAKHIR ke pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah CD tersebut, diharapkan agar kiranya pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah milik CD agar segera mengosongkan tanah tersebut atau melakukan pembayaran tanah yang dikuasai, dimanfaatkan nya dengan harga yang wajar, bila tidak maka terpaksa kasus ini bergulir ke ranah hukum formal.
Bahwa selanjutnya ada beberapa Masyarakat Banten yang menghubungi LBH – BPPKB Banten untuk konsultasi terkait dengan kasus yang dihadapinya, dan tanggal 26 Desember 2025 ada satu Masyarakat Banten yang akan datang ke kantor LBH – BPPKB Banten untuk diskusi sekaligus memberikan kuasa untuk menyelesikan kasus tanah nya yang luasnya sekitar 4000 sd 5000 Meter di Kaduhejo Kabupaten Pandeglang.
Sementara waktu demikianlah cacatan akhir tahun 2025 dari LBH – BPPKB Banten, semoga tahun 2026 bisa lebaih banyak lagi membarikan bantuan kepada Masyarakat Banten dan atau Indonesia pada umumnya.(Red)













