• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Catatan Akhir Tahun 2025 LBH – BPPKB Banten, Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Banten Dengan Iklas

indonesiamembangun by indonesiamembangun
Desember 22, 2025
in Peristiwa
0
Catatan Akhir Tahun 2025 LBH – BPPKB Banten, Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Banten Dengan Iklas

Ketua Umum LBH – BPPKB Banten dan Ketua Pelaksana Harian LBH - BPPKB Banten

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | indonesiamembangun.com – LBH – BPPKB Banten dibentuk sekitar bulan Oktober 2025 yang lalu Ketua Umum nya yaitu ADV. Abdul Fatah, SH dan juga sekaligus Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten lalu Ketua Peleksana Harian yaitu ADV.Bismar Ginting, SH.,MH, dalam usianya yang baru tersebut masyarakat Banten sudah mempercayakan penanganan kasus yang dihadapi mereka ke LBH – PBPPKB Banten, antara lain :

  1. KASUS TANAH MILIK MBM, Usia sekitar 70 tahun

Kasus tanah milik MBM yang ada di Desa Karangnunggal Kecamatan Cirinten Kabupaten Labak,  adapun kronologis kasus nya yaitu : Bahwa MBM memiliki tanah yang luasnya lebih dari 4000 Meter tidak jauh dari tempat tinggal MBM, bukti Kepemilikan Leter C dan PBB tetap dibayarkan oleh MBM setia tahun nya

Awal mula Kasus tersebut yaitu yang mana ponakan MBM memohon agar bisa bangun rumah diatas tanah MBM yang sifatnya hanya rumah panggung dan bukan untuk dimiliki, sehubungan MBM melihat keadaan ponakan nya butuh bantuan maka MBM mempersilahkan pembangunan rumah panggung dimaksud, lalu MBM juga membangun rumah panggung diatas tanah ponakan nya namun lokasi nya agak berjauhan dengan tempat tingal MBM, beberapa tahun kemudian rumah panggung milik MBM yang dibangun diatas tanah ponakannya diserahkan ke ponakan nya dan selanjutnya MBM menegor ponakannya agar rumah panggung yang dibangun diatas tanah MBM segera dibongkar namun ponakannya memberikan perlawanan dengan mempermalukan MBM dengan cara menuduh bahwa MBM saat mebagi warisan dengan Ibu ponakan MBM tidak benar atau berat sebelah atau warisan yang diberikan oleh MBM ke Ibu ponakan MBM terlalu sedikit maka menurut ponakan nya tanah yang sekitar 4000 M tersebut tetap akan dikuasai oleh ponakannya.

Seiring berjalan nya waktu diduga ponakan MBM memperjulan belikan tanah yang seluas 4000 Meter tersebut faktanya banyak rumah telah berdiri diatas tanah tersebut, saat ini ada sekitar 6 sd 8 rumah berdiri diatas tanah tersebut.

Tanggal 13 November 2025 MBM memberikan KUASA kepada LBH – BPPKB Banten untuk menangani kasus tanah yang dihadapi oleh MBM, selanjutnya tanggal 22 November  2025 Tim LBH – BPPKB Banten layangkan SOMASI ke 1 kepada pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah milik MBM, lalu tembusan SOMASI disampikan juga ke Kepala Desa Karangnunggal, dalam masa SOMASI ke 1 tersebut tokoh Masyarakat yang ada di Desa tersebut menghubungi Ketua Pelaksana Harian LBH – BPPKB Banten yaitu Bapak Bismar Ginting, SH.,MH, tokoh masyakat tersebut mengatakan sebaiknya diselaskan secara kekeluargaan saja.

Bahwa sehubungan masa waktu SOMASI ke 1 telah berakhir namun juga tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, selanjutnya LBH-BPPKB Banten melayangkan SOMASI TERKAHIR ke pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah milik MBM, dalam perjalanan SOMASI TERAKHIR tersebut tokoh masyarakat (US) mendatangi Kantor LBH – BPPKB Banten di Perumahan Puri Anggrek Blok C36/17 Kel.Teritih Kec.Walantaka Kota Serang, dalam pertemuan tersebut US meminta waktu untuk terus bernegoisasi dengan pihak yang disomasi agar kiranya kasus tanah tersebut diselesaikan secara musyawarah, komunikasi tanggal 22 Desember 2025 Bapak Bismar Ginting, SH.,MH dengan tokoh masyarakat (US) menjlesakan bahwa mudah – mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaian dari pihak yang disomasi yaitu mengganti rugi atau membayarkan tanah yang mereka kuasai dengan pola kebiasaan di desa tersebut yaitu mengganti sebanyak 20 Gram Emas atau setar dengan 40 sd 50 Juta, berangkat dari hal tersebut LBH-BPPKB Banten menunggu niat baik yang di somasi, namun bila hingga tanggal 31 Desember 2025 kasus ini tetap tidak ada penyelesaian dengan baik maka awal Januari 2026 TIM Advokat/Pengacara LBH – BPPKB Banten terpaksa akan menempuh langkah hukum formal.

  1. KASUS TANAH MILIK CD, Usia sekitar 51 Tahun

Kasus tanah milik CD yang ada di Keluarahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang ,  adapun kronologis kasus nya yaitu : Bahwa CD memperoleh warisan tanah dari Orangtuanya yang luasnya sekitar 2.366 M2.

Sehubungan CD beberapa puluh tahun tinggal di luar kota ternyata ada pihak – pihak atau orang lain membangun rumah diatas tanah CD, diperkirakan ada sekitar 10 sd 15 rumah telah terbangun diatas tanah CD tersebut, adapun bukti kepemilikan CD terhadap tanah tersebut yaitu Akta Hibah lalu SPPT juga dibayarkan setiap tahun nya, menurut ketarangan CD bahwa telah ada sampai 6 kali pihak yang menguasai tanah CD dengan CD dipertemukan oleh Pihak Keluarahan agar hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada niat baik dari pihak yang menguasai tanah CD tersebut.

Tanggal 8 Desember 2025 CD telah meberikan KUASA kepala LBH – BPPKB Banten untuk mengurus kasus tanah nya tersebut dan tidak ada baiaya operasional hal ini mengingat saat ini kedaan ekonomi CD belum stabil, selanjutnya tanggal 15 Desember 2025 LBH-BPPKB Banten melayangkan Surat SOMASI ke 1 terhadap 10 Orang yang telah membangun rumah diatas tanah milik CD, hingga tanggal 22 Desember 2025 pihak yang disomasi belum bergeming atau belum menghubungi Tim LBH – BPPKB Banten.

Maka berangkat dari hal tersebut  sehubungan batas waktu SOMASI ke 1 telah berakhir tanggal 22 Desember 2025 maka tanggal 23 Desember 2025 Tim LBH – BPPKB Banten akan melayangkan Surat SOMASI TERAKHIR ke pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah CD tersebut, diharapkan agar kiranya pihak – pihak yang menguasai, memanfaatkan tanah milik CD agar segera mengosongkan tanah tersebut atau melakukan pembayaran tanah yang dikuasai, dimanfaatkan nya dengan harga yang wajar, bila tidak maka terpaksa kasus ini bergulir ke ranah hukum formal.

Bahwa selanjutnya ada beberapa Masyarakat Banten yang menghubungi LBH – BPPKB Banten untuk konsultasi terkait dengan kasus yang dihadapinya, dan tanggal 26 Desember 2025 ada satu Masyarakat Banten yang akan datang ke kantor LBH – BPPKB Banten untuk diskusi sekaligus memberikan kuasa untuk menyelesikan kasus tanah nya yang luasnya sekitar 4000 sd 5000 Meter di Kaduhejo Kabupaten Pandeglang.

Sementara waktu demikianlah cacatan akhir tahun 2025 dari LBH – BPPKB Banten, semoga tahun 2026 bisa lebaih banyak lagi membarikan bantuan kepada Masyarakat Banten dan atau Indonesia pada umumnya.(Red)

Previous Post

Rp.5,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Next Post

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Bantu TNI – Polri Dalam Pengamanan Natal Dan Tahun Baru (Nataru), Tetap Jaga Kondusifitas

DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Bantu TNI – Polri Dalam Pengamanan Natal Dan Tahun Baru (Nataru), Tetap Jaga Kondusifitas

Desember 19, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang   Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Menerima dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Menerima dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desember 6, 2025
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Rp.533 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Ditrima SD Negeri Kayuareng Kecamatan Cikade Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.533 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Ditrima SD Negeri Kayuareng Kecamatan Cikade Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desember 22, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desember 22, 2025
Catatan Akhir Tahun 2025 LBH – BPPKB Banten, Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Banten Dengan Iklas

Catatan Akhir Tahun 2025 LBH – BPPKB Banten, Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Banten Dengan Iklas

Desember 22, 2025
Rp.5,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.5,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Desember 22, 2025

Recent News

Rp.533 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Ditrima SD Negeri Kayuareng Kecamatan Cikade Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.533 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Ditrima SD Negeri Kayuareng Kecamatan Cikade Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desember 22, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desember 22, 2025
Catatan Akhir Tahun 2025 LBH – BPPKB Banten, Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Banten Dengan Iklas

Catatan Akhir Tahun 2025 LBH – BPPKB Banten, Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Banten Dengan Iklas

Desember 22, 2025
Rp.5,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.5,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Desember 22, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In