Kota Tangsel | indonesiamembangun.com – SD Negeri Jombang 04, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 674, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 24 Februari 2025 sekitar Rp 330.260.000,–
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.500.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.310.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 62.632.800administrasi kegiatan sekolah Rp 62.266.000langganan daya dan jasa Rp 13.046.404pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.900.000, Total Dana Rp 268.655.204
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Iqbal selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi yang ada Provinsi Banten yang juga Sekretaris Umum LBH BPPKB Provinsi Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya di daerah Kota Serang.
Ditambahkan Iqbal, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Jombang 04, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 722, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 353.780.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 353.770.277,–
Laporan Kepala SD Negeri Jombang 04, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.910.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 51.310.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.379.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 79.281.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.080.000langganan daya dan jasa Rp 13.226.234penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 36.000.000, Total Dana Rp 253.187.234
Laporan Kepala SD Negeri Jombang 04, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 72.738.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 98.080.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 58.836.300pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 51.539.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 23.364.000langganan daya dan jasa Rp 13.798.652pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 51.760.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 84.250.000, Total Dana Rp 454.366.852
Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.263 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.51 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Jombang 04, di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SD Negeri Jombang 04, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Iqbal.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Jombang 04, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)













