Subang | indonesiamembangun.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadikan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Dalam penggunaan dana desa banyak ditemukan korupsi penyebab meliputi berbagai faktor, termasuk keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa dalam mengelola keuangan besar, kelemahan sistem pengawasan dan akuntabilitas baik internal maupun eksternal, kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, serta motif kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Sebagaimana Kita ketahui peran utama CAMAT dalam penggunaan dana desa adalah sebagai pembina dan pengawas untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Camat memfasilitasi seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan, serta mengoordinasikan perencanaan pembangunan desa dengan program pembangunan daerah, namun dalam kenyataan nya korupsi dana desa tetap masih marak di Indonesia, diduga kuat Camat dan Kades serta oknum Inspektorat Daerah bekerjasama dalam mebuat laporan asal bapak senang, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat / Pencara yang dan aktivis yang tinggal di Jawa Barat, baru – baru ini kepada media.
Ditambahkan Syamsudin, SH.,MH berdasarkan data yang Kami miliki bahwa Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.475.224.000,- tanggal 30 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 728.889.600,- lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 diterima tanggal 19 Agustus 2025 Rp 746.334.400,- hingga dibuatnya berita ini Kades belum melaporkan dana desa tahun 2025 ke Kementrian, hal ini ada apa ?
Tahun 2024 dana desa diterima desa Jatibaru yaitu sekitar Rp. 1.632.717.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- operasioanla pemerintah Desa Rp 48.981.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 494 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 326.544.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.304 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 603.322.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.131 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 434.869.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 108.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 108.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi diduga laporan Kepala Desa Ciasem Baru ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa dipihak lain Camat sepertinya hanya tutup mata saja, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 494 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 326.544.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.304 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 603.322.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.131 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 434.869.200
Untuk itu Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Jatibaru tersebut dan saat ini Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Jatibaru ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oeh oknum Pemdes sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Jatibaru dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Red)













