Lebak | indonesiamembangun.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadikan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Dalam penggunaan dana desa banyak ditemukan korupsi penyebab meliputi berbagai faktor, termasuk keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa dalam mengelola keuangan besar, kelemahan sistem pengawasan dan akuntabilitas baik internal maupun eksternal, kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, serta motif kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Sebagaimana Kita ketahui peran utama CAMAT dalam penggunaan dana desa adalah sebagai pembina dan pengawas untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Camat memfasilitasi seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan, serta mengoordinasikan perencanaan pembangunan desa dengan program pembangunan daerah, namun dalam kenyataan nya korupsi dana desa tetap masih marak di Indonesia, diduga kuat Camat dan Kades serta oknum Inspektorat Daerah bekerjasama dalam mebuat laporan asal bapak senang, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat / Pencara yang dan aktivis, baru – baru ini kepada media.
Ditambahkan Syamsudin, SH.,MH berdasarkan data yang Kami miliki bahwa Desa Pasirkembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.253.435.000,- tanggal 19 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 596.071.400,- lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 diterima tanggal 20 Juni 2025 Rp 657.363.600,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PENGELOLAAN INTERNET DESA Rp 4.200.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INSENTIF PETUGAS KOMUNIKASI & INFORMASI Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 10 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INFORMASI PUBLIK Rp 2.520.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INSENTIF PETUGAS PPID Rp 9.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya MANTRI TANI DESA ( MTD ) Rp 12.500.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa PENGADAAN BIBIT Rp 2.145.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 680 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa BETONISASI JALAN DESA KP PASIRKEMBANG Rp 457.129.120
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PENYELENGGARAAN POSYANDU Rp 15.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan PENAMBAHAN MAKANAN TAMBAHAN ( PMT ) Rp 8.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa DUKUNGAN KEGIATAN SEREMONIAL DI DESA Rp 4.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa BIAYA KOORDINASI/PERJALANAN DINAS PEMERINTAHAN DESA Rp 3.700.000
- Keadaan Mendesak 444 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Rp 66.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi diduga laporan Kepala Desa Pasirkembang ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa dipihak lain Camat sepertinya hanya tutup mata saja, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 680 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa BETONISASI JALAN DESA KP PASIRKEMBANG Rp 457.129.120
Tahun 2024 dana desa diterima desa Pasirkembang yaitu sekitar Rp. 945.342.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- DUKUNGAN KEGIATAN SEREMONIAL DI DESA Rp 9.920.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial DUKUNGAN PENCEGAHAN KERAWANAN&PENANGGULANGAN SOSIAL Rp 7.090.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa BIAYA KOORDINASI / PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA Rp 8.510.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya PENGELOLAAN INTERNET DESA Rp 8.400.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INSENTIF PETUGAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 5 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INFORMASI PUBLIK Rp 1.050.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INSENTIF PETUGAS PPID Rp 18.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa MANTRI TANI DESA ( MTD ) Rp 22.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa PENGADAAN BIBIT Rp 670.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 1 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa RUPA BUMI/PEMUTAKHIRAN PETA WILYAH SOSIAL DESA Rp 11.197.350
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 210 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani JALAN USAHA TANI ( RABAT BETON ) Rp 123.542.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani JALAN USAHA TANI ( PAVING BLOK ) Rp 64.220.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 320 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PEMBANGUNAN JALAN PAVING BLOK KP SARONGGE (DDS) Rp 172.121.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 585 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa PEMBANGUNAN HOTMIX JALAN POROS DESA Rp 291.819.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 7 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Pembangunan Plat Deker ( Dua Unit ) Rp 14.020.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PENYELENGGARAAN POSYANDU Rp 47.540.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan PENAMBAHAN MAKANAN TAMBAHAN ( PMT ) Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 396 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT DD ) Rp 118.800.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS Rp 2.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa PENINGKATAN KAPASITAS KAUR KEUANGAN Rp 1.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa PENINGKATAN KAPASITAS SEKDES Rp 2.500.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA Rp 2.500.000
Dari laporan Kades Pasirkembang terhadap penggunaan dana desa tahun 2024, menurut keterangan berbagai pihak dilapangan bahwa ada beberapa kegiatan yang diduga berpotensi ada korupsi nya, antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 210 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani JALAN USAHA TANI ( RABAT BETON ) Rp 123.542.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani JALAN USAHA TANI ( PAVING BLOK ) Rp 64.220.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 320 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PEMBANGUNAN JALAN PAVING BLOK KP SARONGGE (DDS) Rp 172.121.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 585 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa PEMBANGUNAN HOTMIX JALAN POROS DESA Rp 291.819.000
Untuk itu Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Pasirkembang tersebut dan saat ini Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pasirkembang ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejaksaan Negeri Pandeglang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oeh oknum Pemdes sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pasirkembang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Red)













