• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

indonesiamembangun by indonesiamembangun
November 21, 2025
in Daerah
0
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | indonesiamembangun.com – Aktivitas pembakaran dan peleburan almunium ilegal yang berlokasi di Gandaria –  Senen RW 07, Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dikeluhkan Warga, sebab berdampak pada kesehatan, hal tersebut dikatakan Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat yang bergabung di LBH DPD BPPKB Banten Provinsi Banten.

Ditambahkan Bismar, pembakaran dan peleburan aluminium secara ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan manusia, lingkungan, serta aspek hukum.

Dampak Terhadap Kesehatan Manusia antara lain : – Gangguan Pernapasan: Proses peleburan melepaskan polutan utama seperti sulfur dioksida (SO2) dan partikulat (debu dan asap) ke udara, yang dapat membahayakan kesehatan pernapasan dan kardiovaskular masyarakat sekitar. Asap hitam yang berbau menyengat sering dikeluhkan warga dan memicu penyakit seperti asma dan infeksi pernapasan., – Penyakit Serius Akibat Paparan Jangka Panjang: Paparan debu aluminium dan senyawa kimia beracun lainnya dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko penyakit saraf (neurotoksin) seperti Alzheimer, Parkinson, demensia, dan amyotrophic lateral sclerosis (ALS)., – Paparan Bahan Kimia Beracun: Penggunaan bahan kimia, seperti klorin untuk menghilangkan paduan logam dalam proses daur ulang, menghasilkan gas beracun apabila dibuang ke udara tanpa pengolahan yang tepat.

Dampak Terhadap Lingkungan yaitu : – Pencemaran Udara: Aktivitas ilegal ini merupakan sumber utama polusi udara lokal. Pelepasan gas rumah kaca yang kuat dan berumur panjang, seperti perfluorokarbon (PFC) dan SO2, berkontribusi terhadap perubahan iklim dan merusak kualitas udara., – Pencemaran Tanah dan Air: Limbah padat hasil peleburan, yang disebut slag aluminium, merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini dapat mencemari tanah dan air tanah, merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati., – Kerusakan Vegetasi: Senyawa fluorida yang dilepaskan selama proses peleburan dapat merusak pohon dan tanaman di sekitar lokasi.

Dampak Terhadap Aspek Hukum yaitu : – Pelanggaran Hukum: Kegiatan pembakaran dan peleburan aluminium ilegal melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., – Sanksi Pidana: Pelaku usaha yang terbukti melakukan kegiatan ilegal dan mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman penjara dan denda yang signifikan., – Penghentian Operasi: Pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau kepolisian, berhak menghentikan dan menyegel operasi peleburan ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, praktek pembakaran dan peleburan almunium ilegal sudah berlangsung lama, seharusnya Pemdes Sukatani  dan Camat Rajeg bila mengetahui hal tersebut maka harus menyetop nya bila perlu buat pengaduan ke Bupati atau Kepala Dinas terkait, namun hal itu sepertinya tidak terjadi, Warga masyarakat mendesak Pemdes dan Camat serta Dinas terkait harus menutup kegiatan pembakaran dan peleburan almunium illegal tersebut tegas Masyarakat.(Nur/Red)

Previous Post

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Next Post

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025

Recent News

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In