• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

indonesiamembangun by indonesiamembangun
November 18, 2025
in Peristiwa
0
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | indonesiamembangun.com – SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Jaka Slamet Riyadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1900, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.539.000.000,-

Laporan pihak sekolah ke Kementrian katanya dana BOS tahap1 tahun 2025 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 33.300.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 27.180.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.020.000administrasi kegiatan sekolah Rp 722.231.556pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.800.000langganan daya dan jasa Rp 62.872.079pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 241.092.800penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 187.300.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 172.543.200pembayaran honor Rp 41.800.000, Total Dana Rp 1.537.139.635

Selanjutnya terhadap dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Ciri-ciri Kepala Sekolah yang terindikasi korupsi dana bantuan operasional sekolah setidaknya terdapat tiga ciri utama yang patut dicermati oleh Guru, Komite Sekolah, maupun Masyarakat, antara lain :

Pertama, perencanaan dan pengelolaan RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) serta dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak pernah dirapatkan. Kepala sekolah yang bekerja secara transparan selalu melibatkan guru, tenaga kependidikan dan Pengurus Komite Sekolah dalam merumuskan perencanaan anggaran. Jika RKAS disusun secara tertutup, tanpa pembahasan bersama, itu menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Ketertutupan biasanya menjadi pintu awal manipulasi anggaran dan penggunaan dana tidak sesuai kebutuhan siswa.

Kedua, pengelolaan pengadaan seragam sekolah dikuasai sepenuhnya oleh kepala sekolah atau hanya dikerjakan orang kepercayaan kepala sekolah. Dalam sistem yang sehat, pengadaan seragam harus diserahkan kepada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), UPJ (Unit Produksi dan Jasa) sekolah, Koperasi Sekolah atau mekanisme resmi yang diawasi. Ketika kepala sekolah mengambil alih proses tersebut, peluang permainan harga dan keuntungan pribadi menjadi sangat besar. Praktik ini sering disamarkan dengan alasan “efisiensi”, padahal justru membuka ruang bagi terjadinya pungutan tak resmi dan ketidakadilan bagi orang tua siswa.

Tahun 2024 SMK Negeri 1 Cikampek, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1924, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.558.440.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.558.440.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.300.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 49.750.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 86.296.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 945.285.800, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 183.938.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 9.400.000pembayaran honor Rp 238.244.000pembayaran honor Rp 21.120.000, Total Dana Rp 1.558.334.300

Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Cikampek,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 36.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 65.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 10.650.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.636.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 897.105.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 54.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 428.303.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 11.600.000pembayaran honor Rp 27.250.000, Total Dana Rp 1.558.545.700

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.65 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.175 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.1,8 Miliar lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.612 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Cikampek di usut tuntas, maka,  saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMK Negeri 1 Cikampek harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Cikampek dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Yadi/Tim/Red)

 

Previous Post

SD Negeri Karawang Wetan I, Kecamatan Karawang Timur Kab.Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,6 M lebih, Diduga Dikorpsi

Next Post

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025

Recent News

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In