Karawang IM – SMA Negeri 2 Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Unang Suryawan, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1168, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 887.680.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 58.668.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.717.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.453.250administrasi kegiatan sekolah Rp 16.140.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.100.000langganan daya dan jasa Rp 25.034.420pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 356.234.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.900.000, Total Dana Rp 551.247.570
Terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana Pihak Sekolah belum melapor kannya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan baru – baru ini.
Ditambahkan Bety, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 2 Cikampek memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1135, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 862.600.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 862.600.000,–
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 2 Cikampek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.605.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 87.620.200pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 70.720.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.005.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.750.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 578.099.800penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 54.800.000, Total Dana Rp 862.600.000
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Cikampek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.840.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 194.113.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 89.123.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 1.080.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 18.775.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.395.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 499.778.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 19.495.000, Total Dana Rp 862.600.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar lagi melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.194 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.248 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 105.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Cikampek di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar lalu ke Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMA Negeri 2 Cikampek harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bety.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Cikampek dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)












