Lebak IM – SMK Negeri 1 Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu M. Arun, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 966, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 772.800.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.115.600pengembangan perpustakaan Rp 500.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 63.380.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.987.900administrasi kegiatan sekolah Rp 173.418.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.638.900langganan daya dan jasa Rp 72.359.300pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 180.339.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 55.500.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 119.648.400, Total Dana Rp 721.887.400
Terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana Pihak Sekolah belum melapor kannya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Iqbal selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di Provinsi Banten yang juga Sekretars LBH DPD BPPKB Provinsi Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya di daerah Kota Serang.
Ditambahkan Iqbal, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMK Negeri 1 Malingping memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1057, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 845.600.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 845.600.000,–
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Malingping ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.616.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 81.033.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 77.355.700pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 69.588.765pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 152.567.770pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.480.000langganan daya dan jasa Rp 65.552.480pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 207.201.300penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 26.640.000pembayaran honor Rp 88.924.350penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 15.480.900pembayaran honor Rp 36.000.000, Total Dana Rp 841.440.265
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Malingping ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.152.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 3.885.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 100.755.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.944.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 157.400.598pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.308.700langganan daya dan jasa Rp 79.349.906pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 192.906.522penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 123.850.130pembayaran honor Rp 95.150.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 8.404.000, Total Dana Rp 848.106.456
Berangkat dari laporan diatas, LBH DPD BPPKB Provinsi banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.84 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.302 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.400 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Malingping di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Lebak serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMK Negeri 1 Malingping harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Malingping dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)












