Pandeglang IM – SMK Negeri 2 Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 kepala sekolah nya yaitu Ade Firdaus, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1901, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.520.800.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.388.400pengembangan perpustakaanRp 18.335.400pengembangan perpustakaan Rp 31.025.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 178.932.749kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.471.000administrasi kegiatan sekolah Rp 395.901.832pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.940.000langganan daya dan jasa Rp 224.405.967pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 282.907.359penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 79.950.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 134.099.300penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 5.310.000, Total Dana Rp 1.429.279.407
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Iqbal selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di Provinsi Banten yang juga Sekretars LBH DPD BPPKB Provinsi Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya di daerah Kota Serang.
Ditambahkan Iqbal, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMK Negeri 2 Pandeglang memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1984, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.587.200.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.587.200.000,–
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Pandeglang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 33.648.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 1.200.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 159.897.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.711.101pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 462.581.530pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 36.073.324langganan daya dan jasa Rp 221.475.727pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 508.683.618pembayaran honor Rp 99.408.600, Total Dana Rp 1.577.680.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 2 Pandeglang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.320.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 101.987.582pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 160.115.690pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 34.973.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 366.242.390pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 113.238.535langganan daya dan jasa Rp 237.064.322pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 470.191.458pembayaran honor Rp 79.486.323penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 100.000, Total Dana Rp 1.596.720.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH DPD BPPKB Provinsi banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.103 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.409 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.978 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 2 Pandeglang di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMK Negeri 2 Pandeglang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 2 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)












