Kota Serang IM – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program dari pemerintah pusat untuk membiayai operasional sekolah dasar dan menengah, yang bertujuan meringankan beban biaya sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolah seperti administrasi, pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan pembayaran honor.
SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Nurdiana Salam, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1635, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.226.250.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.487.200pengembangan perpustakaan Rp 284.507.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 42.500.000administrasi kegiatan sekolah Rp 139.527.500langganan daya dan jasa Rp 119.287.888pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 503.520.000, pembayaran honor Rp 54.600.000, Total Dana Rp 1.155.430.088
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH DPD BPPKB Provinsi Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya yang berada di Kota Serang.
Tahun 2024 SMA Negeri 4 Kota Serang memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1528, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.179.750.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.179.750.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.073.312pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 309.444.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.771.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 118.500.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 129.785.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.284.200langganan daya dan jasa Rp 136.531.995pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 455.081.988, Total Dana Rp 1.172.471.995
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Kota Serang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 16.978.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.000.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 258.121.000langganan daya dan jasa Rp 137.876.124pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 725.297.281penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 23.755.600, Total Dana Rp 1.187.028.005
Berangkat dari laporan diatas, LBH DPD BPPKB Provinsi Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.326 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,1 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 4 Kota Serang harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Serang serta ke Kejati banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SMAN 4 Kota Serang.
Beberapa kali media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 4 Kota Serang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dikatakan Satpam bahwa Kepsek tidak ada ditempat.
Dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Diana/Tim/Red)












