• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

indonesiamembangun by indonesiamembangun
Oktober 27, 2025
in Daerah, Peristiwa
0
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang IM – BPPKB Banten adalah singkatan dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten, sebuah organisasi masyarakat (ormas) independen yang bergerak di bidang sosial dan usaha, berlandaskan doktrin “Berjuang, Beramal, dan Berakhlakul Karimah” serta ikrar “Beriman, Berilmu, dan Beramal Sholeh”. Ormas ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan potensi keluarga besar Banten, berkontribusi pada masyarakat, dan mempererat persatuan dalam bingkai nilai-nilai keislaman.

Berangkat dari hal tersebut Senin (27/10/2025) Dewan Pimpinan Daerah BPPKB Provinsi banten membentuk Lembaga Bantuan Hukum disebut LBH DPD BPPKB Provinsi Banten berkantor di Perumahan Puri Anggrek Blok C36/17 Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang, hal tersebut dikatakan Iqbal selaku Sekretaris LBH DPD BPPKB Provinsi Banten yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum disalah satu Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Banten.

Ditambahkan Iqbal, adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH DPD BPPKB Provinsi Banten karena “ Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memiliki peranan penting sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Namun pada kenyataannya, tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan. Masyarakat kecil, kelompok rentan, serta mereka yang lemah secara ekonomi sering kali menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan proses hukum, baik karena keterbatasan pengetahuan, biaya, maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) di Indonesia.

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk turut serta dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH diberikan ruang untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Bantuan Hukum menjadi bentuk konkret dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum nasional.

Melalui pembentukan LBH diharapkan dapat tercipta wadah yang mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat tidak mampu. Selain itu, LBH juga berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum masyarakat, advokasi kebijakan publik, serta penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Dengan demikian, keberadaan LBH tidak hanya membantu individu yang bermasalah dengan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang adil dan beradab di Indonesia, tegas Iqbal.

Bahwa tujuan LBH DPD BPPKB Provinsi Banten antara lain :

  1. Memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, agar mereka memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma dalam menghadapi permasalahan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan, pendidikan hukum, dan advokasi kebijakan publik.
  3. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan keadilan sosial, dengan memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum.
  4. Menjadi wadah pengabdian bagi anggota ormas yang memiliki latar belakang hukum atau kepedulian terhadap isu-isu keadilan sosial.
  5. Membangun kemitraan strategis antara ormas, pemerintah, dan lembaga penegak hukum dalam rangka menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

Dasar Hukum Pembentukan LBH DPD BPPKB Provinsi Banten

Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum oleh ormas memiliki landasan yuridis yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Lalu – Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum – Mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan mengakui peran lembaga bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang sah.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, – Memberikan kewenangan kepada ormas untuk berperan aktif dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan bantuan hukum.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum – Menjelaskan tata cara pendaftaran lembaga bantuan hukum dan mekanisme pemberian bantuan hukum secara resmi.

Lembaga Bantuan Hukum LBH DPD BPPKB Provinsi Banten memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Pelayanan Hukum:
    Memberikan pendampingan, konsultasi, dan pembelaan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara profesional dan cuma-cuma.
  2. Fungsi Advokasi:
    Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik, peraturan daerah, atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
  3. Fungsi Edukasi dan Sosialisasi Hukum:
    Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, dan kampanye kesadaran hukum untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hak-haknya di bidang hukum.
  4. Fungsi Mediasi dan Rekonsiliasi:
    Menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan.
  5. Fungsi Pengawasan dan Kontrol Sosial:
    Mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik agar sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat.

Untuk itu bagi masyarakat Provinsi Banten dan atau Indonesia pada umum nya yang saat ini atau akan bermasalah dengan hukum jangan bingung silahkan datang ke Kantor LBH DPD BPPKB Provinsi Banten atau dapat menghubungi lembaga Kami, baik itu konsultasi, lalu memberikan kuasa khusus dalam penanganan perkara atau masalah yang dihadapi dalam hal ini Tim Advokat dan atau Pengacara yang tergabung dalam LBH DPD BPPKB Provinsi Banten akan melayani dengan baik, terkait biaya menurut Kami tidak usah dipikirkan dulu sebab LBH DPD BPPKB Provinsi Banten akan memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma bagi kelompok Masyarakat tidak mampu, ujar Iqbal.

Adapun kontak LBH DPD BPPKB Provinsi Banten yaitu Telp / WhatsApp : 0838 – 7177 – 0919 lalu Kusus Whats App : 0897 9344 851, atau surat elektronik ke Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gamil.com, akhir kata Saya selaku Sektretaris LBH DPD BPPKB Provinsi Banten tegaskan lembaga Kami akan siap mebantu msalah – masalah hukum yang dihadapi oleh Masyarakat, Tegak kan keadilan walau langit akan runtuh, ujar nya.(Redaksi)

Previous Post

Rp.6,7 M lebih Dana BOS Thn 2023 sd 2025 Diterima SMA Negeri 4 Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi, LBH-LAPBAS Indonesia Akan Lakukan Langkah Hukum

Next Post

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025

Recent News

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In