• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Rp.6,7 M lebih Dana BOS Thn 2023 sd 2025 Diterima SMA Negeri 4 Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi, LBH-LAPBAS Indonesia Akan Lakukan Langkah Hukum

indonesiamembangun by indonesiamembangun
Oktober 22, 2025
in Pendidikan
0
Rp.6,7 M lebih Dana BOS Thn 2023 sd 2025 Diterima SMA Negeri 4 Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi, LBH-LAPBAS Indonesia Akan Lakukan Langkah Hukum
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok IM –  SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Mamad Mahpudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1449, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.238.895.000,-

Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 253.340.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 66.000.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 63.443.600administrasi kegiatan sekolah Rp 227.392.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.800.000langganan daya dan jasa Rp 128.524.558pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 434.889.242penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.000.000, Total Dana Rp 1.236.390.000

Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMA Negeri 4 Kota Depok memiliki jumalh Siswa/I sekitar 2104, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.117.485.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.117.485.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 125.755.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 65.340.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 1.600.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 100.980.950pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.700.000langganan daya dan jasa Rp 6.990.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 779.384.050penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.200.000, Total Dana Rp 1.085.250.000

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.720.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 234.188.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 287.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 3.910.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 132.428.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.480.000langganan daya dan jasa Rp 6.990.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 415.003.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 26.000.000, Total Dana Rp 1.149.720.000

Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.359 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.357 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,1 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.

Tahun 2023 SMA Negeri 4 Kota Depok memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1233, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret  2023 Rp 1.023.390.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.023.390.000,–

Laporan pihak sekolah ke kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.010.000pengembangan perpustakaan Rp 205.921.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 135.690.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.660.000administrasi kegiatan sekolah Rp 164.795.050pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.955.000langganan daya dan jasa Rp 42.677.560pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 359.476.390penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 18.205.000, Total Dana Rp 1.023.390.000

Lalu, laporan pihak sekolah ke kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 102.280.000, pengembangan perpustakaan Rp 24.977.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 91.425.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.960.000

administrasi kegiatan sekolah Rp 186.553.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.880.000langganan daya dan jasa Rp 75.942.776pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 497.053.361penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 19.318.063, Total Dana Rp 1.023.390.000

Terkait laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tersebut diatas sepertniya banyak kejanggalan hal ini berdasarkan hasil penelusuran Tim Kami dilapangan tegas Syahrul.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.230 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2023 yaitu sekitar Rp.250 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.856 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 4 Kota Depok di usut tuntas, maka,  saat ini LBH-LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok berikut ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 sd 2025 di SMAN 4 Kota Depok harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 4 Kota Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Danu/Tim/Red)

 

Previous Post

SMA Negeri 3 Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Next Post

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025

Recent News

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In