• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara

indonesiamembangun by indonesiamembangun
Oktober 20, 2025
in Nasional
0
Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta IM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas, menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

JPU mematahkan, semua argumen pembelaan tersebut dan justru semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan.

Nikita Mirzani, diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. JPU menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

Argumen utama pembelaan Nikita Mirzani adalah, tindakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dimentahkan. JPU mengungkit kembali wawancara aktris berusia 39 tahun itu, di salah satu stasiun TV dimana ia diduga, mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial memberikan edukasi.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

JPU secara spesifik menyatakan sebagai seorang selebritas, Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas untuk menilai atau memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas.

“Terdakwa Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Terakhir, Jaksa Penuntut Umum menutup repliknya dengan mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai selebritas tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” pungkas JPU.

Tuntutan 11 Tahun penjara dianggap sesuai Dengan menolak seluruh pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya.

Nikita Mirzani, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Agenda selanjutnya merupakan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).(Diva/Red)

Previous Post

Truk Tak Lagi Sembarangan Lewat, Dishub Kota Tangerang Tempatkan Pos Pantau di Enam Titik

Next Post

DPRD Depok Dukung Program Beasiswa S1 Gratis, Gandeng 23 Perguruan Tinggi

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
DPRD Depok Dukung Program Beasiswa S1 Gratis, Gandeng 23 Perguruan Tinggi

DPRD Depok Dukung Program Beasiswa S1 Gratis, Gandeng 23 Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025

Recent News

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2021 sd 2025 terima Dana Desa Rp.6,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades ?

November 21, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 21, 2025
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

November 21, 2025
Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 21, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In