Serang | indonesiamembangun.com – Praktik penyalahgunaan laporan pengaduan masyarakat (dumas) oleh oknum Jaksa untuk memeras pejabat diduga sering terjadi di Indonesia dan telah menjadi perhatian serius lembaga pengawas.
Beberapa kasus telah diungkap, di mana oknum Jaksa menggunakan dalih adanya dumas untuk menekan dan memeras pihak tertentu, seperti kepala sekolah atau pejabat daerah.
Bagaimana Praktik Ini Terjadi ?
Modus Operandi: 1. Oknum Jaksa akan memanggil pejabat atau pihak yang ditargetkan dengan alasan adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan lainnya. 2. Ancaman: Dalam proses pemanggilan tersebut, oknum jaksa diduga mengancam akan memproses hukum laporan tersebut jika permintaan uang atau imbalan tidak dipenuhi. 3. Penghentian Kasus: Setelah sejumlah uang diserahkan, proses hukum atau pemanggilan tersebut tidak dilanjutkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat dan kerap membuat DUMAS (Pengaduan Masyarakat) dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penyelanggara Negara.
Ditegaskan Bismar, pernah buat Dumas di Polda Banten, Kejati Banten, Polres Cilegon, Kejari Serang lalu ke Kajari Lebak dan masih banyak lagi, namun terhadap dumas tersebut semua kandas alias tidak tau juntrungannya.

Kajari HSU dan Tim nya
Sebagaimana baru – baru ini Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan surat Perihal : Tindak Lanjut Laporan Pengaduan, inti surat tersebut menegaskan setelah ditelaah bahwa Dumas belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan Negara “
Padahal data – data yang dilampirkan pada saat DUMAS sudah sangat cukup jelas dan kongkrit dugaan PMH yang dilakukan oleh pihak yang diadukan, berangkat dari Surat Perihal : Tindak Lanjut Laporan Pengaduan sebagaimana yang Kami sebutkan diatas timbul pertnyaan antara lain : 1. Analisa seperti apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang ? 2. Apakah sudah melakukan kroscek ke TKP sebagaimana data yang ada dalam DUMAS ? 3. Apakah sudah memeriksa saksi – saksi tertentu yang mengatahui dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana DUMAS yang ada ? 4. Apakah sudah memeriksa pihak yang di adukan ?
Hal – hal diatas tidak ada pemberitahuan kepada PENGADU, hal ini ada apa, dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangan oleh PENGADU bahwa ada beberapa Oknum Jaksa yang katanya sudah datang menemui TERADU dan beberapa Saksi tertentu juga sudhdimintai keterangan tetapi tidak formal, ini ada apa tegas Bismar.
Sebut saja Kasus OTT KPK beberapa hari lalu di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang mana Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun Kejari HSU diduga memeras beberapa Kepala OPD atau pejabat yang ada, diduga dengan data atau laporan masyarakat atau DUMAS yang dibuat oleh masyarakat ke Kejri HSU, namun ketiga pejabat Kejari HSU kena apesnya tertangkap KPK atau di OTT KPK.
Berangkat dari hal DUMAS kandas, apakah tidak ada telaah dari Pimpinan lembaga penegak hukum tersebut (Kejagung, Mabes Polri Red) kalau hal ini dibiarkan maka masyarakat pasti akan malas membuat dumas, tegas Bismar.?. Adit/Red)













