Lebak | indonesiamembangun.com – Desa Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.210.637.000. tanggal 11 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 579.741.280, lalu dana desa tahap 2 tahun 2025 Pemdes terima tanggal 1 Juli 2025 Rp 630.895.720,- laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Rp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 650 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa Rp 429.965.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 12 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pengelolaan Sampah Desa Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Rp 14.400.000
- Pembinaan PKK 8 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan TP PKK Desa Rp 1.680.000
- Keadaan Mendesak 408 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 61.200.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penyusunan Dokumen LPPDesa Rp 1.740.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Pendataan Terpadu Kesejahteraan Sosial Rp 6.050.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 12 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Honorarium/Insentif Rp 9.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 12 PAKET Operasional RT/RW Insentif Ketua RT RW Rp 17.250.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 12 PAKET Operasional Pemerintah Desa Honorarium Rp 19.500.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 650 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa Rp 429.965.000
Hal tersebutdikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBH-BPPKB Banten baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Kalanganyar yaitu sekitar Rp. 1.125.128.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Kegiatan Seremonial di Desa Rp 15.000.000
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 12 PAKET Terselenggaranya Administrasi PBB Pengelolaan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 18.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 12 PAKET Operasional RT/RW Insentif Ketua RT RW Rp 55.200.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 12 PAKET Operasional Pemerintah Desa Honorarium Jaga Desa dan Petugas Kebersihan Rp 39.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penyusunan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Rp 1.560.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 2.985.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Dokumen APBDes/APBDes Perubahan dan/Dokumen Keuangan Lain Rp 1.110.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Rp 1.525.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa TA 2025) Rp 1.155.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Desa APBDes P TA 2024 dan APBDes Murni TA 2025 Rp 6.270.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Desa RKPDesa TA 2025 Rp 3.135.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Desa Reguler Lainnya Rp 6.270.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pelaksanaan Kegiatan Rupabumi Desa Rp 27.500.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 12 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Rp 16.500.000
- Pembinaan PKK 4 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan TP PKK Desa Rp 9.210.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Peringatan HUT RI KE 79 Rp 20.730.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 75 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Anti Narkoba Rp 3.255.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Rp 14.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 118.735.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 20 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block RW 003 Rp 7.010.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 230 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa Rp 241.500.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 4 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sarana Sumber Air Bersih Milik Desa **) Rp 59.980.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 12 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Rp 12.000.000
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Sumber Air Bersih Pemeliharaan Sumber Air Milik Desa Rw.004 Rp 8.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 75 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Tentang Penyakit TBC Rp 3.255.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Penyelenggaraan Posyandu Rp 40.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Balita Rp 54.720.000
- Keadaan Mendesak 384 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 115.200.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Penyuluhan Tentang Pernikahan Dini Rp 3.255.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 6.500.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 2.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 200 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp 129.047.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga laporan Kepala Desa Kalanganyar ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 118.735.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 230 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa Rp 241.500.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 4 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sarana Sumber Air Bersih Milik Desa **) Rp 59.980.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 200 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp 129.047.500
Untuk itu saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Kalanganyar saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kalanganyar ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak lalu Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kalanganyar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/CD//Red)












