Kota Serang IM – SD Negeri Suci Kecamatan Kasemen Kota Serang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Dedi Salapudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 406, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 182.700.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 1.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.262.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.106.000administrasi kegiatan sekolah Rp 17.447.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.366.600langganan daya dan jasa Rp 6.567.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.950.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.000.000pembayaran honor Rp 63.000.000, Total Dana Rp 182.700.000
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH BPPKB Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya yang berada di Kota Serang.
Tahun 2024 SD Negeri Suci memiliki jumalh Siswa/I sekitar 410, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 184.500.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 184.500.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 28.230.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.496.450pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 38.852.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 18.745.050pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.403.000langganan daya dan jasa Rp 5.450.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 24.201.100penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.000.000pembayaran honor Rp 36.120.000, Total Dana Rp 184.500.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Suci ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.394.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 12.596.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 26.860.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 36.466.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 15.925.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.292.100langganan daya dan jasa Rp 5.451.200pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 42.595.000pembayaran honor Rp 34.920.000, Total Dana Rp 184.500.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.40 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.115 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.66 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Suci harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Serang serta ke Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SD Negeri Suci.
Beberapa kali media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Suci dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dikatakan Satpam bahwa Kepsek tidak ada ditempat, dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)












