Kab.Serang | indonesiamembangun.com – Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.327.636.000. tanggal 26 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 637.417.000, namun dana desa tahap 2 tahun 2025 belum dilaporkan Pemdes, dipihak lain laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kp. Telaga 447 M Rp 175.445.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honor Petugas Rp 5.250.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp 1.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 21.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 70 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Rp 10.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 57 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional dana desa Rp 15.900.000
- Keadaan Mendesak 55 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 99.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (1 Muharram) Rp 26.835.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 24.730.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 5 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Perberdayaan Perempuan (Pelatihan Menjahit) Rp 12.414.000
Terhadap penggunaan dana desatahap 1 tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kp. Telaga 447 M Rp 175.445.000
Hal tersebutdikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Kibin Kecamatan Kibin yaitu sekitar Rp. 1.138.060.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Biaya Seremonial Rp 6.660.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanggualangan Kerawanan Sosial Masyarakat Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 5.350.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pembinaan LPM (Gotong Royong) Rp 15.135.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 63 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Penyelenggaraan Pelatihan kepemudaan ( Perbengkelan ) Rp 7.300.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengelolaan Jaringan Internet Rp 7.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Baliho/Banner APBDes 2024 dan Pertanggungjawaban APBdes 2023 Rp 600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 642 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Rabat Beton Kp. Telaga – Galih Rt. 10/01 (642 Meter) Rp 530.100.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 260 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Warga Rp 20.331.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Sopir Ambulance Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pemeliharaan Kendaraan Ambulance Rp 12.950.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 36.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 48 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Rp 17.121.600
- Keadaan Mendesak 74 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 266.400.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 7 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Perberdayaan Perempuan (Pelatihan Menjahit) Rp 13.774.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Pertanian (Bibit/Pupuk/Dst) Rp 45.090.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan ( Lele ) Rp 182.690.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Kibin ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 642 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Rabat Beton Kp. Telaga – Galih Rt. 10/01 (642 Meter) Rp 530.100.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 260 METER (M) Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Warga Rp 20.331.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Pertanian (Bibit/Pupuk/Dst) Rp 45.090.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan ( Lele ) Rp 182.690.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Kibin saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kibin ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kibin dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/CD//Red)












