Kuningan | indonesiamembangun.com – Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 789.516.000,- tanggal 4 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 473.709.600,- lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 4 Agustus 2025 Rp 315.806.400,- laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Kerawanan Sosisal Desa Rp 14.537.500
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa SID Rp 9.854.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musdesus BLT Rp 5.175.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 2 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Profil Desa Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Latasir dan TPT Jalan Rp 134.529.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembesihan Jalan lingkungan Rp 13.200.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 103 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Spal Dusun I Rw 1 dan Spal Dusun I Rw 3 Rp 123.399.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Ibu Hamil, Lansia Rp 52.650.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Operasional PAUD Rp 12.800.000
- Keadaan Mendesak 144 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT DD 9 bulan tahun 2025 Rp 32.400.000
- Penanggulangan Bencana 2 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Pemasangan Beronjong Rp 13.310.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Bumdes (Ketapang) Rp 106.009.200
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 3 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa PHBN Rp 15.700.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 12 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Kader PKK Rp 14.772.500
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Siskeudes 2025 Rp 13.200.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Latasir dan TPT Jalan Rp 134.529.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 103 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Spal Dusun I Rw 1 dan Spal Dusun I Rw 3 Rp 123.399.000
- Penyertaan Modal Bumdes (Ketapang) Rp 106.009.200
Hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang juga aktivis anti korupsi yang tinggal di Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syamsudin, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sukadana yaitu sekitar Rp. 775.778.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Stunting Rp 34.350.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terealisasinya Stimulan Rutilahu atas nama bapak carsidi Rp 12.135.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembuatan rehabilitasi Jalan Lingkungan/gang batas desa Rp 64.072.207
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 700 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Sudah Terealisasi 4 titik Rp 158.862.499
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** 1 UNIT Embung Desa Pembangunan Embung Milik Desa Rp 161.087.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Makanan Tambahan, kelas ibu hamil, Kelas lansia dan insentif kader posyandu Rp 83.485.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 60 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif guru pengajar PAUD 12 bulan Rp 19.800.000
- Peningkatan kapasitas BPD 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD peningkatan kapasitas BPD Rp 5.675.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan PKK Rp 12.977.500
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Bimtek Kepala Desa 2024 Rp 13.100.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Siskeudes dan Sipades dan hukum 2024 Rp 27.345.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Kegiatan 17 Agustus dan ruwat desa Rp 12.910.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pembinaan LPM Desa Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Kerawanan Sosial Desa Rp 17.075.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Perencanaan Desa Rp 12.783.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Desa Lainnya BLT DD 2024 Rp 16.175.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Sistem Informasi Desa Biloboard Rp 4.860.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Penyusunan Profil Desa SDGs 2024 Rp 38.596.500
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penertaan Modal BUMDesma Rp 5.000.000
- Penanggulangan Bencana 3 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Darurat Bencana tahun 2024 dan Rutilahu Rp 15.900.000
- Keadaan Mendesak 132 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT DD tahun 2024 baru 12 bulan terealisasi Rp 39.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum Kami, diduga laporan Kepala Desa Sukadana ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembuatan rehabilitasi Jalan Lingkungan/gang batas desa Rp 64.072.207
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 700 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Sudah Terealisasi 4 titik Rp 158.862.499
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** 1 UNIT Embung Desa Pembangunan Embung Milik Desa Rp 161.087.000
Untuk itu Kantor Kami menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukadana dan saat ini Kantor Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukadana ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kuningan alu Kejati Jawa Barat, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukadana dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/Red)













