Pandeglang | indonesiamembangun.com – Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.862.694.000,– tanggal 24 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 1.117.616.400, lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 10 September 2025 Rp 745.077.600,- laporan Kades ke Kementrian terkait penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunkan untuk :
- Musrenbandes TA 2026 Rp 10.995.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Biaya Kegiatan Seremonial Rp 18.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanganan Kerawanan Sosial Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Rp 2.500.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Honorarium Tim Penyusun LPPD Rp 1.950.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Honorarium Tim Pengelola Siskeudes Rp 5.175.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Rp 6.055.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honorarium Tim Penyusun Profil Desa Rp 48.225.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 488 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rehab Perkerasan Jl. kp. Huni masjid Vol. 488 x 3 M Rp 107.848.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 145 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Kp. Sukajadi Vov. 145 x 3 x 0,2 M Rp 143.496.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 224 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang TPT Kp. Huni Vol. 80 M3 Rp 97.513.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Blok kp. Soge Karya Bakti Vol. 50 x 1.2 M Rp 19.282.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1.000 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharan Prasarana Jalan Rp 21.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Penampung Air Bersih Rp 17.300.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pengadaan Mobil Siaga Rp 290.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Rp 750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 41.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 18 UNIT Makanan Tambahan PMT Lokal Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Ngaji Rp 15.750.000
- Keadaan Mendesak 360 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT-DD Rp 27.000.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 196.392.400
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Bantuan Usaha Rp 17.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Bidang Hukum Rp 14.910.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 12 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Honorarium Satlinmas Rp 6.975.000
Terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut diatas, diduga ada potensi kerugian Negara hal ini terhadap beberapa kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 488 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rehab Perkerasan Jl. kp. Huni masjid Vol. 488 x 3 M Rp 107.848.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 145 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Kp. Sukajadi Vov. 145 x 3 x 0,2 M Rp 143.496.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 224 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang TPT Kp. Huni Vol. 80 M3 Rp 97.513.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pengadaan Mobil Siaga Rp 290.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 196.392.400
Hal tersebutdikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Panimbangjaya yaitu sekitar Rp. 1.446.775.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Belanja Kegiatan Pembinaan LKD Rp 21.767.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Honorarium Satuan Linmas Rp 26.400.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seromonial di Desa Rp 18.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kerawanan Sosial Rp 17.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Kordinasi Pemerintahan Desa Rp 8.400.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Honorarium Tim Penyusun LPPD Rp 1.950.000
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 1 PAKET Dokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/Keuangan Penyususnan Peraturan Desa Rp 12.175.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Belanja Jasa Honoraium Rp 2.250.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Belanja Tim Penyusunan APBDes 2025 Rp 4.020.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Belanja Tim Penyusunan APBDes Perubahan 2024 Rp 3.990.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Belanja Honorarium Pengelolaan Siskuedes Rp 19.500.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Belanja Tim Penyusunan RKPDes Rp 1.950.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Belanja Penyelenggaraan Musdus BLT DD Rp 8.620.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musrembangdes Rp 11.320.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honorarium Tim Penyusun Profil Desa Rp 188.400.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Publikasi dan Dokumentasi Desa Rp 2.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Belanja Pembangunan Gorong Gorong kp. Sindang Sari Rp 8.128.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 280 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Belanja Pembangunan Drainase Kp.Karya Bakti 280,2M (185M?) Rp 132.685.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 73 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Belanja Pembangunan Paving Block Kp. Soge Utara Rp 29.843.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 770 METER (M) Jalan Usaha Tani Belanja Pemeliharaan JUT Kp. Soge Karya Bakti Rp 200.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 220 METER (M) Jalan Usaha Tani Belanja Pemeliharaan JUT Kp. Kebon Rp 92.033.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 50 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Belanja Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kp.Pasar Rp 14.950.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 109 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Belanja Pemeliharaan Jalan Kp.Padahayu Rp 88.380.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Belanja Insentif Guru Ngaji Rp 54.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Belanja Penyuluahan dan Pelatihan Sosialisasi Stunting Rp 13.240.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 128.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 180 UNIT Makanan Tambahan Belanja Barang Perlengkapan Rp 36.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Belanja Penyaluran BLT DD Rp 216.000.000
- Penyertaan Modal 60.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 60.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 90 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Belanja Kegiatan Penyuluhan Hukum Masyarakat RJ (Restorative justice) Rp 15.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 15 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Belanja Kegiatan Peningkatan Keuangan Desa BINTEK Rp 1.363.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Panimbangjaya ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 280 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Belanja Pembangunan Drainase Kp.Karya Bakti 280,2M (185M?) Rp 132.685.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 770 METER (M) Jalan Usaha Tani Belanja Pemeliharaan JUT Kp. Soge Karya Bakti Rp 200.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 220 METER (M) Jalan Usaha Tani Belanja Pemeliharaan JUT Kp. Kebon Rp 92.033.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 109 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Belanja Pemeliharaan Jalan Kp.Padahayu Rp 88.380.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 128.700.000
- Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 60.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Panimbangjaya saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Panimbangjaya ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang lalu Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Panimbangjaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/Red)













