• Redaksi indonesiamembangun.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

indonesiamembangun by indonesiamembangun
November 30, 2025
in Peristiwa
0
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangsel | indonesiamembangun.com – SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Eti Rosmiati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 798, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 24 Februari 2025 sekitar Rp 391.020.000,–

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.095.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.125.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 25.747.200administrasi kegiatan sekolah Rp 89.150.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.325.000langganan daya dan jasa Rp 30.093.215pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 52.300.000, Total Dana Rp 240.835.415

Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Iqbal selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di Provinsi Banten yang juga Sekretaris Umum LBH BPPKB Provinsi Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya di daerah Kota Serang.

Ditambahkan Iqbal, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 783, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 383.670.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 383.669.034,–

Laporan Kepala SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.580.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 43.576.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 50.855.300pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 127.301.850pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.690.000langganan daya dan jasa Rp 31.844.013pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 117.822.500, Total Dana Rp 383.669.663

Laporan Kepala SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.040.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 63.466.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 87.337.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 43.936.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 61.719.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 430.000langganan daya dan jasa Rp 32.177.338pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 88.467.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 5.000.000, Total Dana Rp 383.573.538

Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.63 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.225 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.206 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Jurang Mangu Barat 01,  di usut tuntas, maka,  saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SD Negeri Jurang Mangu Barat 01,  bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Iqbal.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Jurang Mangu Barat 01,  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)

 

Previous Post

SD Negeri Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Next Post

Dana BOS Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kespsek

indonesiamembangun

indonesiamembangun

Next Post
Dana BOS Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong  Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kespsek

Dana BOS Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kespsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

LBH DPD BPPKB Provinsi Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Bagi Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.4,8 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 28, 2025
SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.6,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

November 18, 2025
Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,4 M lebih Dana BOS Thn 2024 -2025 Diterima SMA Negeri 1 Kota Serang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 28, 2025

Hello world!

1

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

November 30, 2025
SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

November 30, 2025

Recent News

Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

Kepala SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Pakujaya 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

November 30, 2025
SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 30, 2025
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Babakan 01, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Diduga Dikorupsi Kepsek

November 30, 2025
indonesiamembangun.com

  • Redaksi indonesiamembangun.com

indonesiamembangun.com © 2025

No Result
View All Result

indonesiamembangun.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In